banner 728x250

Hasil Tes Dinyatakan Positif, 13 Calon Penumpang Tidak Diperkenankan Naik KA

judul gambar

KOTA CIREBON, MEDIA TRANSPARANCY – Selama moment Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI, memberlakukan Test Rapid Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan kereta api (KA) untuk periode 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Demikian disampaikan Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, Kamis (24/12/2020).

“Hal ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2020 mengenai  Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19),” kata Luqman.

judul gambar

Merujuk pada peraturan tersebut, lanjutnya,  PT. KAI Daop 3 Cirebon telah menyediakan layanan rapid antigen sejak Senin (21/12) kemarin di Stasiun Cirebon Prujakan serta  Stasiun Cirebon Kejaksan. Dan, sudah mulai mewajibkan kepada seluruh calon penumpang KA untuk menyertakan surat keterangan hasil rapid Antigen sejak Selasa (22/12/2020).

“Adapun berkas Rapid Antigen berlaku 3 hari setelah tanggal tes rapid dilakukan,” ujarnya.

Dikatakan lebih lanjut, untuk menghindari resiko tertinggal KA,  seluruh calon pengguna yang memilih untuk melakukan rapid Antigen di Stasiun dihimbau untuk melakukan tes paling lama H-1 sebelum tanggal keberangkatan.

“Calon pengguna diimbau agar menyiapkan rentang waktu yang cukup jika tetap akan melakukan rapid Antigen pada hari yang sama dengan hari keberangkatan, tidak disarankan juga datang 3 jam sebelum keberangkatan mengingat antrian Rapid Antigen di Stasiun cukup padat,” tutur luqman.

Pihaknya mencatat, sebanyak 947 calon pengguna telah melakukan rapid di Stasiun Prujakan dan Kejaksan sampai dengan tanggal 23 kemarin. Dari jumlah tersebut, 13 penumpang hasil tes Rapid Antigen dinyatakan positif, sedang 934 negatif. Calon penumpang yang hasil tes rapid dinyatakan positif, dengan tentu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA dan bea akan dikembalikan utuh sesuai yang tercetak di tiket.

“Adapun syarat calon penumpang KA untuk melakukan rapid Antigen adalah dengan menunjukan tiket KA atau kode booking pada saat pendaftaran rapid antigen, kemudian membayar sebesar Rp 105.000,” pungkasnya.

Penulis: Acep
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.