banner 728x250

Hebat…!!! Kendati Sudah di Bongkar Satpol PP, Bangunan di JL. Kelapa Puan Timur Kelapa Gading Jakarta Utara Tetap Berjalan

Ket Foto: Gambar kiri, Satpol PP melakukan bongkar paksa pada hari Kamis, (26/11/2020) 10.00 Wib s/d 15:23. Gambar kanan: Foto Lapangan pada hari Jumat (9/4/2021) Kini bangunan sudah selesai
judul gambar

MEDIA TRANSPARANCY–Maraknya pelanggaran izin mendirikan bangunan di Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara patut dipertanyakan kinerja Jajaran Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan di wilayah tersebut.

Pasalnya, Berdasarkan Perhitungan Intensitas Bangunan tersebut, Peruntukannya rumah tinggal,  namun faktanya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki dan berubah menjadi kantor.

judul gambar

Luas Lahan Perencanaan dengan rencana diduga telah terjadi pelanggaran tidak sesuai dengan yang dimiliki, Begitu juga dengan  Luas Lantai Dasar Bangunan juga sarat dengan pelanggaran.

Luas Seluruh bangunan, untuk perencanaan 24.32. Dan Batasan yang diperbolehkan dibangunan hanya 60%. Koefisien Lantai Bangunan sesuai dengan izin yang dimiliki 3 Lt. Hal yang sama dengan Koefisien Dasar Hijau  65.96% yang terjadi dilapangan justru sebaliknya.

Batasan yang diperbolehkan hanya 20%  Bangunan tersebut diduga telah melanggar aturan dan Peraturan Daerah Mo.7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung di DKI Jakarta dan pelanggaran lainnya

Akibatnya,  Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan bongkar paksa terhadap bangunan tersebut, di pimpin langsung  oleh Kasi Ops dan Pengendalian, Luasman Simanihuruk.

Kendati sudah dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara. Justru pemilik nekat, dan mengabaikan aturan maupun Peraturan Daerah DKI No.7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung.Pelanggaran izin tetap terjadi tidak membuat efek jerah terhadap pelanggaran izin.Dalam keterangannya kepada awak media “Saya hanya menjalankan perintah dari pimpinan, Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Yusuf Madjid,” Ujarnya menjawab. Kamis (26/11/2020) Tepat pukul 15:23 Wib.

Pantauan dilokasi kegiatan, bangunan di Jalan Kelapa Puan Timur 1 Blok  NB 1 No.1 Rt 01 / Rw 012.  Kelurahan Pegangsaan Dua. Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dengan No. IMB.37 / C. / 31.72.06.1002.06.014. R4/31.785.51 / e / 2020 / 28.02.2020.

Ironisnya, yang terjadi justru pemilik bangunan, kembali melanjutkan kegiatan membangunan yang sudah pernah dibongkar oleh unit  Satpol PP. bobot pekerjaan fisik  sudah mencapai 95 %. Namun sepertimya pengawasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan dan Kecamatan tidak berdaya.

Padahal, arak Bangunan dengan Kantor Kecamatan Kelapa Gading hanya hitungan meter, namun Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kelapa Gading tidak melakukan tupoksinya.Hal tersebut menjadi Pertanyaan, ada apa dengan Kasektor Kecamatan “.Ucap M.Rizal.”.

Lebih Lanjut, M.Rizal mengatakan “Izin Rumah Tinggal 3 Lt, Fakta dilapangan Menjadi  Kantor dan  5 Lt  dan Rencana Menggunakan  Lift Melanggar KLB, KDB & semua Luas Tanah  dibangun serta melanggar GSB/GSJ dan Jarak Bebas Belakang”.Tegasnya.

Informasi yang berkembang dilapangan “Pemilik bangunan saat ini  mau merubah izin peruntukan ke PTSP Kota Administrasi Jakarta Utara, izin yang sebelumnya adalah izin Rumah Tinggal menjadi izin Non Rumah Tinggal ”. Apakah segampang itu mengubah izin  peruntukan, “izin Rumah tinggal menjadi  non rumah tinggal”. Ujar  M.Rizal menjelaskan.

Zonasi peruntukan zona perumahan ( RDTR  PZ  peruntukan Zona Perumahan KDB sedang –tinggi. (Sub zona Rumah Sedang R-4). Fakta dilapangan, tidak sesuai dengan izin yang dimilki dari PTSP Kecamatan Kelapa Gading.

M.Rizal menegaskan “diminta Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara, untuk menindak lanjuti persoalan yang terjadi dilapangan dan dilakukan pemeriksaan terhadap Kasektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kelapa Gading, Alia  dan juga pemiliknya, bangunan di bongkar Satpol PP.Kamis (26/11/2020) 10.00 Wib s/d 15:23 Wib,Tapi kini bangunan sudah hampir selesai dan pelanggaran izin tetap berjalan, “Namun hingga sekarang  unit terkait menutup mata”.Tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kesektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kelapa Gading, Alia, selalu tiidak berhasil ditemuin dikantornya.

Menurut pengakuan salah staf diruangan tersebut,”mengatakan Ibu jarang masuk kantor, Ujarnya, tidak disebut namanya. Jumat.(9/4/2021)

Penulis: Parulian

Baca Juga!!!

https://www.mediatransparancy.com/bangunan-melanggar-di-jalan-batu-belah-jagakarsa-marak-kepala-inspektorat-dki-akan-ditindak/

https://www.mediatransparancy.com/diduga-berdiri-di-jalur-hijau-puluhan-unit-bangunan-di-jalan-batu-belah-kec-jagakarsa-minta-ditindak/

https://www.mediatransparancy.com/dugaan-penyerobotan-aset-pemda-di-penjaringan-sudah-dilaporkan-kepada-kejaksaan-negeri-jakarta-utara/

https://www.mediatransparancy.com/perda-dki-no-7-tahun-2010-mandul-bangunan-di-jl-kramat-jaya-jakarta-utara-sarat-pelanggaran/

https://www.mediatransparancy.com/pengawasan-ngga-tau-saya-bangunan-di-jl-sunter-agung-jakarta-utara-sarat-dengan-pelanggaran/

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.