MEDIA TRANSPARANCY–Maraknya pelanggaran izin mendirikan bangunan di Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara patut dipertanyakan kinerja Jajaran Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan di wilayah tersebut.
Pasalnya, Berdasarkan Perhitungan Intensitas Bangunan tersebut, Peruntukannya rumah tinggal, namun faktanya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki dan berubah menjadi kantor.
Luas Lahan Perencanaan dengan rencana diduga telah terjadi pelanggaran tidak sesuai dengan yang dimiliki, Begitu juga dengan Luas Lantai Dasar Bangunan juga sarat dengan pelanggaran.
Luas Seluruh bangunan, untuk perencanaan 24.32. Dan Batasan yang diperbolehkan dibangunan hanya 60%. Koefisien Lantai Bangunan sesuai dengan izin yang dimiliki 3 Lt. Hal yang sama dengan Koefisien Dasar Hijau 65.96% yang terjadi dilapangan justru sebaliknya.
Batasan yang diperbolehkan hanya 20% Bangunan tersebut diduga telah melanggar aturan dan Peraturan Daerah Mo.7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung di DKI Jakarta dan pelanggaran lainnya
Akibatnya, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan bongkar paksa terhadap bangunan tersebut, di pimpin langsung oleh Kasi Ops dan Pengendalian, Luasman Simanihuruk.
Kendati sudah dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara. Justru pemilik nekat, dan mengabaikan aturan maupun Peraturan Daerah DKI No.7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung.Pelanggaran izin tetap terjadi tidak membuat efek jerah terhadap pelanggaran izin.Dalam keterangannya kepada awak media “Saya hanya menjalankan perintah dari pimpinan, Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Yusuf Madjid,” Ujarnya menjawab. Kamis (26/11/2020) Tepat pukul 15:23 Wib.
Pantauan dilokasi kegiatan, bangunan di Jalan Kelapa Puan Timur 1 Blok NB 1 No.1 Rt 01 / Rw 012. Kelurahan Pegangsaan Dua. Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dengan No. IMB.37 / C. / 31.72.06.1002.06.014. R4/31.785.51 / e / 2020 / 28.02.2020.
Ironisnya, yang terjadi justru pemilik bangunan, kembali melanjutkan kegiatan membangunan yang sudah pernah dibongkar oleh unit Satpol PP. bobot pekerjaan fisik sudah mencapai 95 %. Namun sepertimya pengawasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan dan Kecamatan tidak berdaya.
Padahal, arak Bangunan dengan Kantor Kecamatan Kelapa Gading hanya hitungan meter, namun Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kelapa Gading tidak melakukan tupoksinya.Hal tersebut menjadi Pertanyaan, ada apa dengan Kasektor Kecamatan “.Ucap M.Rizal.”.
Lebih Lanjut, M.Rizal mengatakan “Izin Rumah Tinggal 3 Lt, Fakta dilapangan Menjadi Kantor dan 5 Lt dan Rencana Menggunakan Lift Melanggar KLB, KDB & semua Luas Tanah dibangun serta melanggar GSB/GSJ dan Jarak Bebas Belakang”.Tegasnya.
Informasi yang berkembang dilapangan “Pemilik bangunan saat ini mau merubah izin peruntukan ke PTSP Kota Administrasi Jakarta Utara, izin yang sebelumnya adalah izin Rumah Tinggal menjadi izin Non Rumah Tinggal ”. Apakah segampang itu mengubah izin peruntukan, “izin Rumah tinggal menjadi non rumah tinggal”. Ujar M.Rizal menjelaskan.
Zonasi peruntukan zona perumahan ( RDTR PZ peruntukan Zona Perumahan KDB sedang –tinggi. (Sub zona Rumah Sedang R-4). Fakta dilapangan, tidak sesuai dengan izin yang dimilki dari PTSP Kecamatan Kelapa Gading.
M.Rizal menegaskan “diminta Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara, untuk menindak lanjuti persoalan yang terjadi dilapangan dan dilakukan pemeriksaan terhadap Kasektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kelapa Gading, Alia dan juga pemiliknya, bangunan di bongkar Satpol PP.Kamis (26/11/2020) 10.00 Wib s/d 15:23 Wib,Tapi kini bangunan sudah hampir selesai dan pelanggaran izin tetap berjalan, “Namun hingga sekarang unit terkait menutup mata”.Tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kesektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kelapa Gading, Alia, selalu tiidak berhasil ditemuin dikantornya.
Menurut pengakuan salah staf diruangan tersebut,”mengatakan Ibu jarang masuk kantor, Ujarnya, tidak disebut namanya. Jumat.(9/4/2021)
Penulis: Parulian