banner 728x250

Himbauan Kapolres Rohul Atas  Kebijakan Pemprov Riau Penghapusan Denda Pajak.

judul gambar

MEDIA TRANSPARANCY, ROKAN HULU-Program strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara penuh mulai 9 Agustus 2021 hingga 9 November 2021.

Menyikapi program tersebut, Selasa (24/8/2021), Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasat Lantas AKP Bagus Harry Priyambodo, SIK memberikan respek responsif.

judul gambar

“Kebijakan itu tertuang dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2021 , program penghapusan denda pajak tersebut merupakan bentuk bantuan Pemprov Riau demi meringankan beban masyarakat di masa Pandemi Covid-19,” jelas AKP Bagus Harry Priyambodo, SIK.

Lanjutnya, dengan kondisi Covid-19, tentu nmempengaruhi daya beli dan perekonomian masyarakat, Pemerintah khususnya Pemprov Riau memberikan kebijakan meringankan beban masyarakat tersebut.

Di tempat berbeda, Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, dirinya mendukung program Pemprov Riau dan mengajak masyarakat Rohul untuk bisa memanfaatkannya.

“Program dan kebijakan ini strategis bagi masyarakat berupa denda pajak yang dihapuskan, untuk meringankan beban masyarakat selama masa pandemi ini, koordinasikan dengan Lantas untuk mekanismenya,” tuturnya lagi.

Orang Nomor 1 di Polres Rohul ini menerangkan besaran penghapusan denda pajak 100 Persen.

“Jadi jika masyarakat memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, itu sudah dihapuskan, hanya membayarkan pajak pokoknya,” tutup Kapolres diamini Paur Humas Polres Rohul AIPDA Mardiono P SH.(Humas Polres Rohul).

REPORTER : MASRIL.

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.