banner 728x250
NEWS  

Hindari Social Distancing Virus Corona Pengadilan Harusnya Gelar Sidang Teleconference

judul gambar

Jakarta, meditransparancy.com –Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI), hingga tingkat Pengadilan Negeri, harusnya tanggap dengan situasi yang saat ini sedang gentingnya penyebaran Covid 19 atau Virus Corona.

Pengadilan tidak perlu ragu ragu menggelar persidangan sesuai jadwal yang ada dan tidak perlu membatasi atau menunda persidangan karena wabah virus Covid 19. Sejumlah pihak menilai, penegakan hukum harus dikedepankan karena Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), merupakan negara hukum. Sehingga jangan sampai tahanan atau terdakwa bebas demi hukum karena sidangnya terbengkalai dan tertunda Virus Corona.

judul gambar

Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan semua pihak dan para penegak hukum, pejabat pembuat kebijakan Mahkamah Agung RI hingga tingkat Pengadilan pertama, Kejaksaan Agung RI hingga tingkat Kejati dan Kejari, Polri serta penegak hukum lainnya harus duduk bersama membuat kesepakatan dan kesepahaman supaya tidak ada kendala untuk menggelar sidang teleconference saat Covid -19.

Sehubungan dengan pemutusan penyebaran Virus Corona tersebut, harusnya seluruh Pengadilan di NKRI ini menerapkan sidang teleconference dan dilaksanakan majelis hakim, jaksa penunut umum, Penasihat hukum dan saksi berada di ruang persidangan, sementara terdakwa tetap berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan). Hal itu untuk menghindari Social Distancing sesuai anjuran pemerintah pusat.

Menyikapi gelar sidang teleconference disaat wabah Corona ini, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djumyanto mengatakan, sidang teleconference sudah lama diterapkan untuk pemeriksaan saksi yaitu, dalam perkara anak dan untuk mediasi atau diversi.

“Nah dalam konteks pencegahan penyebaran virus covid 19 ini, sidang lewat teleconference bisa dilakukan mengacu pada surat edaran Sekma No.1 tahun.2020, maupun Surat Edaran MA No.1 tahun 2020. “Apalagi dalam Perma tentang E-Litigation juga sudah diatur untuk persidangan melalui teleconference”, ujarnya 24/03/2020.

Namun sidang teleconference dapat terlaksana tergantung majelis hakimnya. Kalau perkara perdata kan jelas ada dasar hukumnya untuk sidang e-litigation, misalnya pas keterangan saksi. Sementara kalau perkara pidana bisa dilakukan dengan kesepakatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa atau Penasehat Hukum terdakwa.

“Jika tidak sepakat ya tidak bisa di gelar sidang teleconference. Makanya tidak semua sidang bisa di gelar dengan teleconference. Misalnya pada acara sidang perdata untuk pemeriksaan alat bukti surat, para pihak tetap harus datang, sehingga sidang itu tidak bisa dengan teleconference”, ucapnya.

Menyinggung sidang penyiraman air keras korban Novel Salim Baswedan selaku anggota penyidik KPK yang saat ini sedang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto mengatakan, majelis hakim nya belum berpikir ke arah sidang teleconference “, ujarnya.

Menanggapi bisa dilakukannya sidang teleconferenc, sejumlah jaksa penunut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyambut baik pelaksanaan sidang teleconference. Sebab sidangnya lebih praktis dan cepat dan mengurangi cost serta terhindar dari Social Distancing, katanya.

(P.Sianturi)

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.