banner 728x250

Hingga Kini Belum Kelar, Revitalisasi Dermaga Pulau Tidung Jadi “Ajang” Korupsi

judul gambar

Data yang diperoleh MediaTranparancy.id, penandatanganan kontrak proyek tersebut adalah 14 Juli 2022 untuk masa waktu pelaksanaan 150 hari kalender.

Jika dilakukan perhitungan secara matematis, 150 hari kalender semenjak penandatanganan kontrak tanggal 14 Juli 2022, kontrak dinyatakan berakhir tanggal 16 Desember 2022.

judul gambar

Dalam Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 56 disebutkan bahwa:

  1. Dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
  2. Pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan.
  3. Pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui tahun anggaran.

Sementara itu, Perlem LKPP 9/2018 menyebutkan, bahwa pemberian kesempatan kepada penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan. Pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran.

Aturan lainnya, Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 (Lampiran PK-II) menyebutkan, bahwa pemberian kesempatan kepada penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa pelaksanaan berakhir. Pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran.

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *