banner 728x250

ICC mengumumkan penangkapan empat orang terkait dengan peradilan mantan petinggi DR Kongo

judul gambar

Jakarta, Transparancy.com-Telah ditangkap atas dugaan melakukan campur tangan di pengadilan kejahatan perang terhadap mantan wakil presiden Kongo Jean-Pierre Bemba, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada hari Minggu (24/11) mengumumkan.

Ke empat pria tersebut telah dituduh “mempengaruhi saksi sebelum ICC dan menyajikan bukti yang mereka ketahui adalah palsu atau dipalsukan,” menurut sebuah rilis berita dari Pengadilan yang bermarkas di Den Haag.

judul gambar

Dikatakan bahwa para tersangka adalah bagian dari jaringan dengan tujuan untuk meyajikan dokumen palsu atau dipalsukan dan menyuap orang-orang tertentu untuk memberikan kesaksian palsu dalam kasus terhadap Bemba, dimana sidang tersebut dimulai pada bulan November 2010.

Ke empat pria tersebut, ditangkap pada hari Minggu (24/11) dan pada hari Sabtu (23/11) menyusul surat perintah yang dikeluarkan pada tanggal 20 November oleh Hakim Cuno Tarfusser, termasuk pengacara utama Bemba, Aimé Kilolo Musamba yang ditahan oleh pihak berwenang Belgia, dan Jean-Jacques Mangenda Kabongo, anggota tim pembela Bemba yang dan manajer kasus, yang ditangkap di Belanda.

Dua orang lainnya adalah Fidèle Babala Wandu, anggota Parlemen Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Wakil Sekretaris Jenderal Mouvement pour la Libération du Congo – yang ditahan di DRC – serta Narcisse Arido, seorang saksi Pembela yang ditangkap oleh pemerintah Perancis.

“Atas nama Pengadilan, Panitera ICC, Herman von hebel, mengucapkan terima kasih kepada Negara-negara berwenang atas kerja sama mereka,” kata ICC, serta menambahkan bahwa ini adalah penangkapan pertama yang dilakukan sehubungan dengan tuntutan oleh Pengadilan.

Bemba adalah Presiden dan Panglima Mouvement de Libération du Congo yang dituduh atas dua tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan (pemerkosaan dan pembunuhan) dan tiga tuduhan kejahatan perang (pemerkosaan, pembunuhan dan penjarahan) yang diduga dilakukan di Republik Afrika Tengah (CAR).

Didirikan oleh Statuta Roma 1998, ICC bisa mengadili kasus-kasus yang melibatkan individu yang dituduh melakukan kejahatan perang yang dilakukan sejak Juli 2002. Dewan Keamanan, Jaksa ICC atau Negara Pihak pengadilan dapat melakukan proses pengadilan apapun, dan ICC hanya bertindak ketika negara-negara itu sendiri mau atau tidak mampu menyelidiki atau mengadili.

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.