banner 728x250
HUKUM, NEWS  

Istri Laporkan Suami ke Pihak Berwajib, Telah Menggauli Anak Tirinya

judul gambar

Muara Bungo, Mediatransparancy.com – Pencabulan kembali terjadi terhadap seorang bocah di bawah umur yang berusia 14 tahun yang di lakukan oleh ayah tirinya di daerah Tanah Sepenggal.

Foto : Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Tirinya.
Foto : Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Tirinya.

Hal tersebut terungkap ketika ibunya setelah melihat Jelita (nama samaran)prilaku anaknya yang dilihatnya berubah, setelah itu Jelita akhirnya menceritakan apa yang telah terjadi pada dirinya telah di gauli oleh ayah tirinya yang bernama Pudali (40).

judul gambar

Mendengar keluhan Jelita (nama samaran) yang terhitung anak masih di bawah umur ini kepada ibunya tersebut, justru membuat geram sang ibu sekaligus istri dari Pudali yang telah menggauli anaknya itu melaporkan kejadian ke Polres Bungo pada Minggu (15/5).

Foto : Kasat Reskrim Polres Bungo AKP. Afrito Marbaro .
Foto : Kasat Reskrim Polres Bungo AKP. Afrito Marbaro .

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bungo AKP. Afrito Marbaro kepada Mediatransparancy.com pada Rabu (18/5) di kantornya “bahwa tersangka sudah menggauli korban selama empat tahun dari korban berusia sepuluh tahun sampai usia sekarang 14 tahun”.

Menurut Presiden RI Joko Widodo melalui akun twitternya beberapa minggu lalu yang telah mencanangkan untuk Indonesia dengan Darurat Pelecehan Sexual dan Kekerasan terhadap anak di bawah umur dan juga Dia mendesak agar kasus itu segera diusut dan diajukan ke pengadilan.

“Tangkap & hukum pelaku seberat-beratnya. Perempuan & anak2 harus dilindungi dari kekerasan, ” tulis Jokowi Presiden RI di akun twitternya di saat mengirimkan terhdap YY kasus pelecehan sexual hingga mernggut nyawanya.

Menurut Catatan Tahunan 2016 Komnas Perempuan, dari kasus kekerasan terhadap perempuan, kekerasan seksual berada di peringkat kedua, dengan jumlah kasus mencapai 2.399 kasus (72%), pencabulan mencapai 601 kasus (18% dan sementara pelecehan seksual mencapai 166 kasus (5%).

Dalam kejadia ini Tersangka akan di jerat dengan pasal 81 Junto pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindunngan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

‪Penulis : Aga/Almen.M
Editor : Novita

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.