KOTA CIREBON, MEDIA TRANSPARANCY – Setelah sebelumnya sempat terjadi kejar-kejaran, akhirnya para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk tim Sat Reskrim Polres Cirebon Kota saat melakukan perjalanan dari Kabupaten Indramayu.
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP I Putu Hasti Hermawan yang didampingi Kasubbag Humas, Iptu Ngatidja, saat menggelar konferensi pers yang di gelar di halaman Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran No. 5 Kota Cirebon, Senin (12/4/2021).
Kejahatan pelaku sebelumnya diungkap Polsek Kedawung, lanjut AKP I Putu, dan dari informasi yang didapat informan, pelaku akhirnya ditangkap ketika mereka akan beraksi.
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti satu unit kendaraan bermotor, kunci leter T, anak kunci dan pistol jenis air soft gun yang digunakan untuk menakut-nakuti korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cirebon Kota. “Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
Penulis: Yudi