banner 728x250

Jaksa Agung Membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang akan berlangsung selama 2 (dua) hari mulai Selasa 28 September 2021 s/d Rabu 29 September 2021. Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Hadir secara virtual dalam acara ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr. Barita Simanjuntak, Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, SH. M. Hum., Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Pejabat Eselon II, Eselon III, Eselon IV, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di lingkungan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Agung, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing.

judul gambar

Mengawali arahannya, Jaksa Agung RI menyampaikan kiprah Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selama tahun 2020 sangat membanggakan, kontribusi berupa penyelamatan keuangan negara sebesar Rp226 Triliun, dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp18 Triliun berhasil diraih setelah melalui proses panjang.

Begitu juga dengan sikap proaktif yang ditunjukan para Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum telah membantu pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dalam menghadapi situasi seperti ini, khususnya pendampingan realisasi anggaran terkait penanggulangan Covid-19.

Jaksa Agung RI menyampaikan Rakernis Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tahun ini mengangkat tema “Peningkatan Profesionalitas Jaksa Pengacara Negara dalam Melaksanakan tugas dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait Penyelamatan Keuangan Negara”.

Tema tersebut sangat relevan dengan kondisi saat ini, dimana penegakan hukum harus mendukung pertumbuhan ekonomi. Khususnya sejak pandemi melanda Indonesia, banyak kebijakan strategis yang bersifat darurat harus diambil oleh pemerintah dalam rangka memulihkan ekonomi dan kesehatan, tentunya dalam pelaksanaannya membutuhkan pertimbangan serta pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Dalam menyikapi besarnya tanggung jawab moral yang diemban, dan kompleksitas persoalan dalam melaksanakan tugas tersebut, profesionalitas dam kompetensi Jaksa Pengacara Negara (JPN) di seluruh satuan kerja wajib ditingkatkan seiring dengan tuntutan perkembangan zaman.

Satu hal yang tidak kalah penting dalam pelaksanaan tugas selain meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada stakeholders, oleh karena itu kiranya perlu diperhatikan beberapa hal, antara lain:

  1. Menyesuaikan pola kerja konvensional menuju era digital dengan mengoptimalkan penggunaan sarana teknologi informasi;
  2. Produk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) seperti Legal Opinion (LO) dan Legal Audit (LA) harus betul-betul dibuat secara profesional dengan mendasarkan pada konstruksi yuridis formil;
  3. Menjaga integritas dan hindari perilaku yang tidak profesional untuk menutupi adanya penyalahgunaan wewenang atau semacamnya. Disamping itu, segala kegiatan penyusunan LO harus dilaksanakan sesederhana mungkin dengan memanfaatkan fasilitas yang ada;
  4. Dalam Pendampingan Hukum khususnya dalam Pengadaan Barang dan Jasa terbatas pada memberikan masukan dan saran yang diperlukan hanya dalam hal permasalahan yang diajukan. Hindari keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang merupakan kewenangan pejabat pengadaan Barang dan Jasa, serta dilarang keras melakukan intervensi dalam pengambilan keputusan yang merupakan kewenangan pejabat pengadaan barang dan jasa dari pemohon.

Jaksa Agung RI yakin apabila hal tersebut dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan akan semakin menaikan citra positif Kejaksaan dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di mata masyarakat.

Selanjutnya, Jaksa Agung RI mengatakan telah menerbitkan Pedoman Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kejaksaan RI, dimana terdapat bab yang mengatur tentang pengelolaan piutang negara.

Hal ini berkaitan dengan upaya kita melakukan percepatan penghapusan piutang negara ex-perkara tindak pidana korupsi. Saya harap pedoman tersebut dapat memudahkan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk bersinergi menuntaskan penghapusan piutang yang belum terselesaikan.

Jaksa Agung RI kembali mengingatkan peran penting jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam pendampingan hukum program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah disampaikan dalam bentuk Surat Jaksa Agung tentang Pelaksanaan Pendampingan dalam rangka mendukung program PEN.

Saya minta setiap insan Adhyaksa harus memiliki kompetensi yang baik untuk mendampingi setiap program pemerintah, termasuk program PEN, serta mengoptimalkan upaya pemulihan, pengembalian, dan penyelamatan keuangan negara.

Pada saat ini salah satu sumber kerugian negara adalah kehilangan barang milik negara ataupun kehilangan penguasaan atas aset negara, kondisi ini seharusnya menjadi tantangan dan menjadi salah satu fokus Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk mengurangi potensi terjadinya kerugian dimaksud.

Salah satu faktor penyebab adalah lemahnya pengawasan dalam pengelolaan aset, khususnya yang dikerja-samakan dengan pihak lain. Seperti telah berakhirnya masa sewa, masa pinjam pakai, masa kerja sama pemanfaatan, masa bangun guna serah (Built Operation Transfer) atau masa kerja sama penyediaan infrastruktur yang telah berakhir namun tetap dikuasai oleh pihak lain.

Sehingga negara maupun daerah kesulitan untuk kembali menguasai aset tersebut. Dengan demikian dapat pastikan kerugian negara/ daerah yang timbul ataupun potensi pendapatan negara/ daerah yang hilang dikarenakan penguasaan aset oleh pihak lain secara illegal.

Maka, disinilah peran aktif Jaksa Pengacara Negara (JPN) dibutuhkan untuk mendampingi stakeholders melakukan pendataan dan memperjuangkan pengembalian fasilitas umum, fasilitas sosial maupun aset–aset lainnya yang terbengkalai, tidak terurus atau dikuasai oleh pihak lain kepada stakeholders.

Selain itu, sebagai langkah pencegahan seharusnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) aktif memberikan masukan dan bimbingan dalam penyusunan kontrak perjanjian kerja sama, sehingga resiko yang timbul akibat lemahnya perjanjian bisa dihindari.

Di awal, telah disampaikan deretan prestasi luar biasa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), namun sayangnya masyarakat kurang mengetahui torehan prestasi yang dicapai oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Belum semua masyarakat memahami apa yang dikerjakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), termasuk tahapan dari perkara yang menyita perhatian masyarakat.

Supaya saudara ketahui, sehebat apapun prestasi yang telah kita raih, dan sekeras apapun kita bekerja tetapi jika karya-karya kita tidak dipublikasikan ke masyarakat, maka masyarakat akan tetap menganggap kita tidak bekerja.

Untuk itu, saya minta jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk mempublikasikan segala capaian yang telah diraih. Gunakan sarana yang ada, atau melibatkan bidang terkait yang membidangi publikasi dan media massa, karena hal ini akan meningkatkan tingkat kepercayaan publik.

Sebagai bidang teknis, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tentunya memiliki potensi besar atas berbagai kegiatan yang dapat dijadikan sebagai sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun disayangkan saya melihat kesuksesan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) belum berkontribusi secara maksimal kedalam PNBP.

Sedangkan di sisi lain kegiatan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sangat berpotensi untuk menghasilkan PNBP, hal ini tercantum dalam Bab VII angka 6 Peraturan Jaksa Agung Nomor 25/A.JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Oleh karena itu saya minta untuk dicermati dan didiskusikan bersama tentang potensi-potensi PNBP dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Tolong saudara perhatikan betul gagasan ini, cermati setiap ruang yang memungkinkan pada peraturan yang berlaku.

Sudah saatnya kita menghargai karya dan kontribusi nyata kita. Terlebih capaian penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara non tindak pidana korupsi merupakan potensi besar untuk berkontribusi kedalam PNBP.

Jaksa Agung RI berharap melalui Rakernis Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), para peserta untuk dapat:

  1. Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan praktis para pejabat struktural, serta jaksa pengacara negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam menyelamatkan keuangan negara;
  2. Mengidentifikasi tantangan dan kendala yang dihadapi oleh satuan kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam menyelamatkan keuangan negara;
  3. Menyamakan persepsi Jaksa Pengacara Negara khususnya bagi para pejabat struktural di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam menyelamatkan keuangan negara.

Oleh karenanya, Jaksa Agung RI menekankan kepada seluruh peserta untuk fokus pada kegiatan ini. Manfaatkan dengan sungguh-sungguh untuk mengasah kemampuan, meningkatkan wawasan, dan menambah pengalaman. Saudara patut berbangga diri telah menjadi bagian dari bidang yang memiliki fungsi strategis.

Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung RI mengajak seluruh jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) meneguhkan kembali tekad dan komitmen bersama untuk melakukan berbagai pembenahan, meningkatkan citra, dan terus berupaya meningkatkan prestasi, dedikasi dan pengabdian, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan RI Tahun 2021 dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M dan dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat GeNose C19.Seperti yang disampaikan  melalui Kapuspenkum Kejagung,Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.MH. dalam keterangan tertulisnya.Selasa.(28/09/2021).

(Parulian)
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.