banner 728x250

Jaksa Gadungan Sekaligus Markus Pemilik Senpi Diringkus Tim SIRI Kejaksaan Agung dan Tabur Kejari Kota Tangerang Selatan

judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com | Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dan tim Tangkap Buronan Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan, menangkap seorang jaksa gadungan diduga makelar kasus (markus) di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Jumat (14/11/2025).
Selain dugaan keterlibatan penipuan dengan berlaku sebagai makelar kasus (markus), jaksa gadungan tersebut kedapatan pula memiliki senjata api (senpi), Diduga senpi tersebut tidak didukung perizinan alias ilegal.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Apreza Darul Putra di Tangerang, Jumat (14/11/2025), mengatakan bahwa jaksa gadungan yang diamankan tersebut bernama Tonny Renaldo Matan (49), di mana yang bersangkutan terbukti memiliki senjata api ilegal dan menipu korbannya sebesar Rp310 juta.

“Senjata api yang diamankan jenis revolver. Dia menipu seseorang, dengan modus penanganan perkara, namun tidak disampaikan untuk perkara apa,” jelasnya.
Sebagian dari hasil penipuan terhadap korbannya masih tersimpan di dalam nomor rekening bank milik pelaku.

judul gambar

Pelaku mengaku kepada korbannya sebagai Staf Ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu. Hal itu meyakinkan korbannya dengan dalil dapat mengurus perkara hukum lantaran punya banyak kenalan jaksa di Bulungan, Jakarta Selatan. “Pada saat diamankan pelaku pakai pakaian dinas harian atau PDH,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaksa gadungan ini telah melakukan aksi penipuannya terhadap dua orang. “Dia tadi menyampaikan, uangnya sudah habis. Masih sedang kami telusuri nanti,” tuturnya.

Selain itu, dalam penanganan perkara ini, tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menyita senjata api atau senpi jenis revolver berisi tujuh butir peluru,

Barang bukti peluru disita sebanyak 12 butir dan bukti lainnya yang ditemukan dari pelaku antara lain, HP Nokia, membawa mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu warna hitam, dua keping kartu ATM dan lain-lain. “Pelaku selanjutnya kami serahkan ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan, yang pastinya pasal kepemilikan senjata api yang diatur dalam undang-undang darurat,” kata Apreza.
Dengan demikian markus Tonny Renaldo Matan bakal diancam pidana pasal 378 KUHP dan UU Darurat.(WP)*

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *