banner 728x250

Jaksa Mendadak Dipanggil Rapat, Agenda Sidang Konfrontir Perkara Dugaan Kriminalisasi Batal Digelar

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPANCY – Sidang lanjutan perkara laporan palsu agenda konfrontir saksi gagal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena jaksa beralasan mendadak dipanggil rapat ke Kejaksaan Agung.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Arlandi Triyogo SH. didampingi hakim anggota Toto SH dan Ahmad Sayuti Sah terpaksa mengetok palu untuk menunda persidangan karena jaksa tidak hadir alias mangkir.

judul gambar

Sebagaimana pantauan awak media dalam persidangan terlihat bangku Jaksa Penuntut Umum (JPU) kosong, lalu pimpinan majelis langsung menunda jadwal sidang untuk sepekan dalam perkara dugaan laporan palsu melibatkan terdakwa Arwan Koty tersebut. “Sidang kita tunda satu Minggu karena jaksa tidak hadir, sidang masih agenda persidangan yang sama yakni konfrontir”, ujar Arlandi Triyogo, 9/6/2021.

Persidangan yang dihadiri terdakwa dan penasehat hukumnya, Aristoteles MJ Siahaan SH, dan Efendi SH, mengatakan, sidang ditunda satu pekan karena jaksa tidak hadir, tadi alasan jaksa dirinya mendadak dipanggil rapat ke Kejaksaan Agung oleh pimpinan, sehingga sidang terpaksa ditunda.

Penundaan sidang karena ketidak hadiran jaksa penuntut umum, Abdul Rauf atau jaksa pengganti Sigit H, penasehat hukum terdakwa dan saksi Konfrontir Fini Fong, menyampaikan, pihaknya merasa kecewa atas ketidak hadiran jaksa yang sebelumnya telah menjadwalkan sidang konfrontir. Sebab masih banyak jaksa pengganti yang seharusnya ditunjuk hadir mengikuti jadwal persidangan tersebut.

“Pihak terdakwa sudah lama menunggu antrian sidang, tapi toh ditunda juga, pada hal jaksa Sigit menyampaikan dalam persidangan sebelumnya, bahwa jadwal sidang dilaksanakan Rabu, 9/6/2921, jam 15.00 wib, namun sidang dibuka majelis hakim jam 17.30 wib, tapi jaksa sendiri tidak hadir dalam ruang sidang, sehingga kita menyesalkan tindakan jaksa yang mendadak dipanggil rapat ke Kejaksaan Agung”, ucap Aristoteles.

Bersamaan dengan hal itu, saksi Fini Fong, yang akan dikonfrontir dengan saksi Susilo dari PT Indotruck Utama (PT.IU) mengatakan, rencananya akan memberikan keterangan dihadapan majelis hakim terkait apa yang dialami terdakwa  Arwan Koty (suami saya) terkait tuduhan yang dilaporkan Presdir PT IU Bambang Prijono melalui kuasanya Priyonggo atas dugaan laporan palsu.

Arwan Koty didakwa membuat laporan palsu di Kepolisian. Melaporkan pihak PT.IU Bambang Prijono, atas pembelian alat berat Excavator satu unit senilai 1.265 miliar rupiah, dibayar lunas ke PT.IU. Arwan Koty membuat laporan atas kerugiannya karena membeli alat berat tapi barangnya tidak diserahkan penjual PT.IU.

Namun penyelidik menghentikan laporan Arwan Koty tersebut dalam tahap Penyelidikan sebagaimana surat ketetapan S Tap/66/V/RES 1.11/2019/Ditreskrimum, tanggal 17 Mei 2019 dan STap 2447/XII/2019/ Dit.Reskrimum tanggal 31 Desember 2019. Artinya tahapan Penyelidikan itu belum ada tersangka karena belum ada dampak hukumnya, jadi belum ada korban yang dirugikan atas kerugian materi ataupun nama baik, martabat yang di serang

“Saya tidak mengerti hukum dan akan menyampaikan kepada majelis hakim untuk minta pencerahan hukum, karena majelis hakim sendiri sudah mengetahui bahwa perkara yang dilaporkan Arwan Koty dihentikan dalam tahap Penyelidikan, hal itu berdasarkan bukti yang disampaikan penasehat hukum Arwan Koty kepada majelis hakim dalam persidangan.

Istri Arwan Koty didampingi penasihat hukumnya saat dikonfirmasi wartawan

Oleh karena itu, majelis yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini seharusnya sudah dari awal menyetop atau menghentikan persidangan perkara no 1114/Pid.B/2020 PN Jaksel atas nama Arwan Koty perkara dugaan laporan palsu ini, pada tahap eksepsi/nota keberatan. Sebab mulai dari sidang Praperadilan, kami sebagai pemohon sudah  jelas jelas menyampaikan, bahwa laporan Arwan Koty dihentikan penyelidik pada tahap Penyelidikan dan menyertakan dua STap tentang Penghentian Penyelidikan sebagai bukti dalam permohonan praperadilan dan dalam surat nota keberatan, dua surat ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan bahkan dijadikan sebagai alat bukti oleh JPU dalam dakwaannya untuk mendakwa Arwan Koty dengan dalil dihentikan tahap Penyidikan, namun Hakim Praperadilan Arlandi Triyogo, tetap menolak permohonan Praperadilan, demikian juga eksepsi/ nota keberatan Arwan Koty tetap ditolak, bahkan kami tidak tahu dengan dasar hukum apa nota keberatan kami ditolak karena kami tidak diberikan Penetapan putusan dari  majelis hakim dan sidang di lanjutkan sampai saat ini.

Dalam eksepsi perkara ini sudah jelas kami sampaikan bahwa dakwaan jaksa cacat hukum sebab dalam surat dakwaan diduga ada unsur rekayasa, dimana jaksa menyebutkan laporan Arwan Koty dihentikan pada saat penyidikan, pada hal sesuai bukti surat sebagaimana surat ketetapan, S Tap /66/V/RES 1.11/2019/Ditreskrimum, tanggal 17 Mei 2019 dan STap/2447/xII/2019/Dit.reskrimum, tanggal 31 Desember 2019. Itu pun berhubung kami di beri petunjuk dan diminta oleh Penyelidik untuk mencabut laporan polisi karena alasannya terlalu banyak yang di laporkan hingga membuat bias pokok perkara dan laporan tersebut dicabut pada tanggal 16 Mei 2019(ada bukti terlampir), sebelum dikeluarkan STap/66/V/RES 1.11/2019/Ditreskrimum, pada tanggal 17 Mei 2019. Sehingga dalam hal persidangan perkara ini apa lagi yang akan didalilkan jaksa dan majelis hakim untuk menghukum terdakwa, saya butuh pencerahan hukum.

Karena alat bukti dan keterangan yang terungkap dalam persidangan, keterangan saksi Pelapor Bambang Prijono Presdir PT.IU, dalam sidang video confrens (Vicon) tanggal 2/6/2021 “Menurut keterangan dalam BAP Bambang Prijono dikepolisian di bawah sumpah, laporan polisi Arwan Koty dihentikan tahap Penyidikan, namun dia baru mengetahui setelah membaca berita online bahwa laporan polisi Arwan Koty dihentikan tahap penyelidikan dan bersikukuh dengan mempertahankan keterangannya seperti semula dihentikan tahap Penyidikan, meskipun telah ditunjukkan bukti dua STap tentang Penghentian Penyelidikan dan majelis hakim juga telah berulang kali mengingatkan saksi Pelapor Bambang Prijono bahwa dia sudah dibawah sumpah di persidangan ini, jangan memberikan keterangan palsu.

Kami minta jaksa dan majelis hakim yang menangani perkara ini supaya objektif menilai dan melihat alat bukti dan fakta keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan supaya perkara ini dapat berasaskan keadilan yang hakiki, semua sama dihadapan hukum, atau Equality before the law hanya berlaku untuk kalangan the have???Untuk itu, keterangan saksi pelapor Bambang Prijono, seharusnya majelis hakim bisa langsung mengeluarkan surat penetapan untuk JPU melakukan penahanan Bambang Prijono, namun majelis tidak melakukan hal tersebut dan mengalihkan kepada topik lain pada saat Kuasa Hukum terdakwa menyatakan agar Ketua Majelis Hakim dapat menerapkan pasal 242 KUHPidana kepada saksi Pelapor Bambang Prijono, karena telah berdampak hukum pada Arwan Koty yang telah menjadi korban atas perbuatannya dengan keterangan dihentikan tahap Penyidikan, maka Arwan Koty ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang selaku Terdakwa dalam persidangan ini.

Sesuai Pasal 174 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), apabila keterangan saksi di bawah sumpah dalam suatu persidangan, diduga/disangka sebagai suatu keterangan yang palsu (tidak benar), maka Hakim Ketua secara ex officio (karena jabatannya) memperingatkan saksi tersebut untuk memberikan keterangan yang benar dan juga mengingatkan akan adanya sanksi pidana apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.

Selanjutnya, apabila saksi tetap mempertahankan keterangan palsunya, maka Hakim Ketua secara ex officio (karena jabatannya), atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa (maupun Penasihat Hukumnya) dapat memberi perintah agar saksi tersebut ditahan, kemudian panitera pengadilan akan membuat berita acara pemeriksaan sidang yang ditandatangani oleh Hakim Ketua dan panitera, dan selanjutnya diserahkan kepada penuntut umum untuk dituntut dengan dakwaan sumpah palsu.[1]

Asep Iwan Iriawan (mantan Hakim) menjelaskan dalam praktik, hakim berhak menilai keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti. Secara teknis, saat seorang hakim memiliki keyakinan bahwa saksi berbohong, maka hakim ketua akan menangguhkan sidang untuk bermusyawarah dengan para hakim anggota.[2] Jika musyawarah mencapai kesepakatan, maka majelis hakim akan mengeluarkan penetapan.

Dengan kata lain, tidak diperlukan adanya suatu laporan pidana terlebih dahulu sebelum majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menahan saksi yang diduga bersumpah palsu. Tentunya dengan ketentuan, hakim sebelumnya harus memperingatkan saksi untuk memberikan keterangan yang benar dan mengingatkan adanya saksi pidana.

Jadi, ketegasan hakim sangat diperlukan dalam menegakkan tujuan hukum acara pidana, yaitu mencari kebenaran materiil, khususnya dalam hal ini untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya dari keterangan saksi yang diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Suatu keterangan palsu itu menyatakan keadaan lain dari pada keadaan yang sebenarnya dengan dikehendaki (dengan sengaja).

Sementara penasehat hukum terdakwa menambahkan, bahwa Awalnya perkara ini terjadi karena klien kami Arwan Koty merasa dirugikan karena belum menerima alat berat Excavator yang dibelinya lunas itu, sehingga melaporkan Bambang Prijono ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya sesuai nomor LP/B/3082/V/2019/Ditreskrimum, dengan terlapor Presdir PT. IU Bambang Prijono SP. Tetapi laporan dihentikan pada tahap Penyelidikan sesuai surat ketetapan S Tap /2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tanggal 31 Desember 2019.

Lalu berdasarkan alat bukti surat ketetapan penghentian penyelidikan, yang belum ada dampak hukumnya itu, belum ada yang menjadi tersangka, Arwan Koty dilaporkan Bambang Prijono SP di Kepolisian dengan keterangan dihentikan tahap Penyidikan, hingga saat ini masih proses disidangkan. Walau dakwaan jaksa ditengarai penuh dengan rekayasa sebagaimana pasal 220 KUHP dan pasal 317 KUHP, tentang laporan palsu, namun perkara tersebut tetap bersikukuh disidangkan, kata penasehat hukum, Aristoteles dan Efendi.

Penulis : P. Sianturi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.