banner 728x250

Jalan Lintas Timur Sorek Satu Macet Total Kerena Masyarakat Adakan Aksi Demo Masalahkan Lahan Sawit di 5 Kecamatan Kab. Pelalawan

judul gambar

Pelalawan, Media Transparancy.com – Senin, 18/12/2023 , Lima kecamatan yaitu Kec. Ukui, Kec. Pangkalan lesung, Kec. Kerumtan,Kec. Bunut, Kec.Bandar Petalangan, mengalami ketidak adilan dalam proses penangan permasalahan lahan yang berlokasi di sp 8, desa Genduang yang saat ini dikuasai dan dikelola PT. Sari Lembah Subur.

Lahan seluas 4400 Ha yang terletak di desa Mak teduh kecamatan Kerumutan kabupaten Pelalawan, (dahulu) termasuk bagian wilayah desa Kerumutan, kecamatan Kerumutan,kab Kampar, saat ini lahan tersebut dikuasai dan di kelola oleh PT. Mekarsari Alam Lestari dan lahan seluas 4000 Ha yang berlokasi dalam kec. Bunut dan Kec. Bandar petalaggan
(Dahulu) semuanya termasuk di dalam kec.Bunut yang saat ini di kuasai dan dikelola oeh PT.Serikat Putra.

judul gambar

Terdapat adanya ke janggalan dalam hal di kuasainya dan di kelolanya lahan-lahan di atas oleh perusahaan-perusahaan sebagai mana tersebut di atas, berdasarkan surat dari kepala kantor wilayah propinsi RIAU Dapertemen Trasmigrasi dan Pemukiman
Perambah hutan RI.nomor 328.PL.01.1.2021.tgl 15 Maret 2001 yang dalam angka 2 di tanyakan,berdasar evaluasi kesesuai lahan terjadi pergeseran perubahan dari tata ruang karena adanya salah satu unit permukiman satuan permukiman (sp)8 sebagai penggantinya
Di buka (sp) lain yang di sebut (sp) 9B,dan 9C,” namun demikian dalam kenyataanya lahan sp,8 tersebut hingga kini masih dalam
Pengguasaan dan penggelola (PT sari lembah subur) yang dilakukannya secara “Terang-terangan”.

Selain dari pada hal tersebut, terdapat perbedaan keterangan
antara pihak kantor pertahanan kabupaten pelalawan dengan bupati pelalawan, kantor Pertahanan kab. Pelalawan menyatakan bahwa PT SLS hanya mempunyai 6 sertifikat,HGU yang mana,SP.8 tidak termasuk didalamnya. Namun bupati pelalawan justru menggatakan sebaliknya.

Berdasarkan surat penyerahan tanah oleh Ninik mamak,tertanggal 16 maret 1997, Surat dari bupati kepala daerah tingkat 2 kampar Nomor.525/TP/99/237 tgl 18 Februari 1999, surat dari sekretariat wilayah daerah pemerintah kabupaten tingkat 2 Kampar nomor 252/TP/IX/99/2128. tgl 28 september 1999, surat dari
PT mekarsari alam lestari.nomor 427/PERS PKU/XI.1999 dan surat dari kantor wilayah
Propinsi Riau, depertemen kehutanan dan Pekebunan Riau nomor 584/KW.3/2001.tanggal 26 Februari 2001 adalah telah nyata bahwa lahan seluas 4400 ha.
Tersebut telah di serahkan dari PT mekarsari kepada Pemda TK ll Kampar C.Q,(KUD) usaha Damai guna di lakukan penggelolahan untuk kepentinggan masyarakat.

Namun demikian kenyataannya hingga saat ini PT. mekarsari alam lestari Masih mengguasai dan menggelolahnya, bahkan mendapat dukunggan dari bupati (KDH) Pelalawan.

Berdasarkan surat bupati Pelalawan.nomor 525./PEM/1823 tgl 19 sebtember 2003 yg
Pada pokoknya berisi tentang ada nya kesepakatan dan adanya kompensasi terhadap hak-hak masyarakat dalam kebun PT. Serikat putra dengan membuatkan kebun kelapa sawit seluas 4000ha dengan pola KKPA namun hingga saat ini lahan tersebut masih di kuasai dan di kelola oleh PT serikat putra.

Bahkan patut diduga terhadap pola pola adanya membenturkan memperjuangkan satu kelompok masyarakat denggan masyarakat lainnya,yang bahkan memiliki tujuan yang sama.

Kuasa hukum dari masyarakat yang tergabung dari lima kecamatan, Jefferson hutagalung SH.MH menyatakan bahwa aksi orasi dilakukan masyarakat terjadi karena kekecewaan Masyarakat terhadap birokrat yang dalam hal ini pemerintah, sebelumnya telah membuat kesepakatan pada hari kamis,14/12/23, akan turun kelokasi bersama sekda,Asda,bupati dan wakil bupati Pelalawan,serta unsur terkait GTRA, untuk mencari penyelesaian tetapi justru saya sebagai penasehat hukum dari masyarakat tidak dihadir kan, ucap Jeffeson Hutagalung.

Harapan masyarakat di lima kecamatan agar pihak berwenang dapat menyelesaikan masalah tersebut secepatnya.

Penulis: SakarniEditor: Fitri
judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *