banner 728x250

Jaringan Pengedar Narkoba di Hotel Tematik Penjaringan Divonis 10 Tahun Penjara

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Sidang putusan melalui Video Teleconference di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ( PN Jakut) Selasa 31/03 menghukum tiga terdakwa pengedar dan penjual Narkoba selama 10 tahun penjara.

Terdakwa yang merupakan jaringan pengedar Narkoba Pil Ekstasy dan Shabu Shabu bukan tanaman itu, selain hukuman penjara juga dihukum denda masing masing 1 milliar rupiah Subsidair 6 bulan kurungan.

judul gambar

Ironisnya, putusan perkara khusus terkait kasus Narkoba musuh negara yang dibacakan majelis hakim pimpinan Indri didampingi hakim anggota Susilo dan Purwanto itu, mengahukum ketiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa Iskandar Zulkarnain, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara.

Rupanya, dalam hal pemberantasan Narkoba, antara Jaksa dan majelis hakim belum sepaham dan belum sejalan untuk menjalankan program pemerintah dalam hal pemberantasan dan memusnahkan bandar dan pengedar Narkoba dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.

Dengan kenyataan, berdasarkan keterangan para saksi, fakta yang terungkap dalam persidangan serta alat bukti dan barang bukti yang disita, perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar hukum. Sehingga patutlah dihukum. Sesuai persidangan

Para terdakwa menjual dan mengedarkan barang terlarang pil ekstasy dan Shabu Shabu kurang lebih 1 kg yang ditangkap di Hotel Tematik di jalan Jembatan Tiga, Penjaringan Jakarta Utara.

Atas perbuatan para terdakwa, jaksa penunut umum telah meminta kepada majelis hakim supaya ketiga terdakwa yakni, Lie Wily alias Awi, Susanto, dan Andi Bodang, masing masing dihukum selama 15 tahun penjara. Namun majelis hakim mempunyai pertimbangan berbeda tidak sependqpat dengan JPU, sehingga mengurangi hukuman terdakwa dari 15 tahun penjara menjadi 10 Tahun penjara.

Menyikapi putusan hakim, baik jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa dari Posbakhum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menyatakan pikir untuk upaya hukum banding.

Penulis : P.Sianturi
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.