Jakarta,mediatransparancy.com –Pelaksana Tugas Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi dengan tegas mengatakan Reklame bisnis properti yang di tempel atau di pajang di gedung Pasar Kemayoran, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, akan diturunkan jika tidak memiliki ijin.
“Iya kalo nggak ada ijin kita turunin, nanti saya tanya Satpol PP”, ujar Irwandi saat di minta tanggapannya terkait keberadaan Reklame bisnis tanpa ijin tersebut yang terpasang di gedung Pasar Kemayoran.
Reklame yang bertuliskan “Kemayoran Residen, Bonus Cashback untuk 3 pembeli pertama” ditengarai tidak memiliki ijin dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Reklame diperkirakan sudah terpasang lama namun aparat Pemprov DKI Jakarta dinilai membiarkan Reklame tersebut tanpa ada larangan dan tindakan penertiban.
Masyarakat meminta Pemprov DKI Jakarta supaya melakukan tindakan penurunan terhadap Reklame tersebut, karena diduga tidak memiliki ijin dan tidak membayar retribusi ke Pemprov DKI Jakarta. Selain ijin dan retribusi, Reklame tersebut juga merusak tatanan atau keindahan kota. Sementara dari segi Tata ruang atau plenning kota Jakarta, gedung pasara Kemayoran bukanlah tempat pemasangan Reklame, atau baliho, kata warga Kemayoran pemerhati kota Jakarta, Minggu 17/01/2021.
Sementara Camat Kemayoran, Asep Mulyana, belum mengetahui keberadaan dan perijinan Reklame yang berada di wilayah pemerintahannya itu. “Saya akan cros cek ke Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Kemayoran”, ujarnya saat diminta tanggapannya.
Penulis : P.Sianturi