JAKARTA, MediaTransparancy.com – Dua terdakwa karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, dituntut hukuman 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan perintangan berupa pemasangan patok di area hutan yang termasuk wilayah izin pertambangan di Halmahera Timur, Maluku Utara, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut menjadi perbincangan sejumlah pihak yang hadir di persidangan yang sebelumnya diwarnai aksi-aksi demo dari saksi korban maupun para terdakwa.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Sutono SH, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50a Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
JPU menyebutkan hal yang memberatkan adalah sikap para terdakwa yang dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan. Adapun hal yang meringankan adalah bahwa keduanya bersikap sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum sebelumnya serta mempunyai tanggungan keluarga.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Prof Dr OC Kaligis SH, menilai tuntutan JPU sangat janggal.
“Hebat sekali JPU ini, menuntut perkara patok selama 3,5 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar OC Kaligis, usai persidangan.
OC Kaligis juga mempertanyakan barang bukti berupa pagar atau patok yang disebut sebagai dasar dakwaan. Menurutnya, hal itu tidak pernah dihadirkan di persidangan.
“Aneh perkara ini. Barang bukti pagar atau patok yang menjadi masalah tidak pernah ditunjukkan di persidangan. Sementara dugaan illegal logging oleh PT Position justru dilindungi penegak hukum,” ujarnya mempertanyakan.
OC Kaligis juga menilai denda Rp 1 miliar tidak masuk akal untuk dikenakan kepada karyawan biasa.
“Masak masing-masing terdakwa didenda Rp1 miliar? Sampai jadi kakek-kakek pun belum tentu dapat uang segitu banyak. JPU ini seperti tidak punya perasaan,” ujarnya.
Penasihat hukum lainnya, Rolas Sitinjak SH, menambahkan bahwa tuntutan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi para terdakwa.
“Dilihat dari perspektif terdakwa, denda Rp 1 miliar itu gaji untuk berapa tahun? Mereka hanya karyawan biasa yang menjalankan tugas dari atasan dan tidak mendapatkan keuntungan dari pemasangan patok itu,” kata Rolas.
Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang didakwa melakukan perintangan melalui pemasangan patok di kawasan hutan yang masuk dalam wilayah izin tambang di Halmahera Timur.
Sidang selanjutnya pledoi kedua terdakwa dan penasihat hukumnya.
Penulis: Redaksi/WP















