SAMOSIR, mediatransparancy.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir gelar acara ‘Uji Publik’ tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2024, di Kantor KPU Samosir, Selasa (13/12). Hadir dalam acara tersebut puluhan wartawan Samosir.
Hal ini dilakukan KPU Samosir berdasarkan Peraturan KPU NO 6 Tahun 2022. Pada pasal 6 berbunyi “KPU kabupaten/kota mengumumkan kepada masyarakat dan penyelenggara uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.
Anggota KPU Kabupaten Samosir, menjelaskan bahwa uji publik itu bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan dapil di kabupaten tersebut.
Berdasar data agregat kependudukan kecamatan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU, tercatat jumlah penduduk di Kecamatan Simanindo berjumlah 24.017, Kecamatan Pangururan 35.973, Kecamatan Ronggurnihuta 10.086, Kecamatan Palipi 18.899, Kecamatan Nainggolan 13.175, Kecamatan Onanrunggu 11.236, Kecamatan Harian 10.063, Kecamatan Sianjurmulamula 10.406, dan Kecamatan Sitiotio 8.463. Total penduduk Kabupaten Samosir berjumlah 142.318 jiwa.
Meskipun tahun 2024 jumlah pemilih ada peningkatan mencapai 84%, namun anggota DPRD Samosir masih berjumlah 25. Dan seluruh kecamatan yang ada di Samosir memiliki keterwakilan masing-masing.
“Jumlah kursi ditentukan dari jumlah penduduk, bukan jumlah pemilih. Jika penduduk kita sudah berjumlah diatas 200.000, maka jumlah kursi DPRD kita akan bertambah menjadi 30 kursi,” kata Monang Sinaga.
Anggota KPU Samosir juga memberitahukan, bahwa masyarakat juga dapat mengetahui DPT terdaftar melalui website cekdptonlin.kpu.id. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengetahui dirinya teradaftar sebagai pemilu 2024.
Dalam acara itu, Robinsar Junedi Barus memberitahukan, bahwa KPU Samosir menerima tanah hibah dari Pemkab Samosir untuk dibangun kantor KPU Samosir. Jst