TRANSPARANSI, BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh bapak Yudi Triadi, S.H., M.H. didampingi Asisten Tindak Pidana Umum dan jajaran melakukan ekspose perkara dari Kejari Aceh Timur untuk di selesaikan lewat Restorative Justice di Ruang Aula Kejati Aceh,Senin, 04 Agustus 2025.
Ekspose perkara ini dilakukan secara virtual Bersama Direktur E Pada Jampidum yang diikuti oleh Kajari Aceh Timur beserta Jajaran.
Kajari Aceh Timur Mengusulkan Penerapan Restorative Justice untuk tersangka Mahyuddin Bin M. Ali (44 Tahun,Petani) yang disangkakan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
pada Ekspose tersebut,Direktur E pada Jampidum menyetujui permohonan Restorative Justice untuk tersangka Mahyuddin Bin M. Ali. Keputusan ini diambil setelah dilakukan penilaian komprehensif terhadap unsur-unsur pendukung, seperti kesepakatan damai antara pihak Keluarga korban dan tersangka, serta adanya itikad baik dari pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Melalui mekanisme Restorative Justice, Kejaksaan berharap penyelesaian perkara pidana tertentu dapat dilakukan secara humanis, berkeadilan, dan tetap mengedepankan kepentingan korban serta keharmonisan masyarakat.