TRANSPARANSI, CALANG — Menindaklanjuti Jukrah (Petunjuk dan Arahan) Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia, hari ini Rabu 28 Mei 2025 Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Calang Rusli menyatakan komitmen tegas dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di lingkungan Lapas.
Didampingi oleh seluruh jajaran, Kalapas Calang Rusli memimpin pelaksanaan ikrar bersama yang menegaskan bahwa tidak akan ada lagi peredaran narkoba didalam Lapas, serta tidak ada toleransi bagi pegawai yang terlibat dalam praktik terlarang tersebut.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada lagi ponsel yang beredar didalam Lapas, sebagai bentuk penguatan pengawasan dan pencegahan komunikasi ilegal antar narapidana.
“Dengan tegas kami sampaikan, apabila ditemukan warga binaan maupun pegawai yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba atau pelanggaran berat lainnya, maka akan kami pindahkan ke Lapas Nusakambangan dan diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rusli.
Ikrar ini merupakan wujud nyata dari komitmen Lapas Calang dalam mendukung program reformasi birokrasi dan mewujudkan sistem Pemasyarakatan yang bersih, berintegritas, serta bebas dari narkoba.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata bagi seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan di Indonesia dalam upaya menciptakan lingkungan Lapas yang aman, bersih, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan.