TRANSPARANSI, CALANG – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang Suparman, didampingi para pejabat struktural, melaksanakan kegiatan penyerahan surat bebas kepada seorang narapidana yang memperoleh Amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Kegiatan berlangsung pada pukul 13.00 WIB bertempat di ruang kerja Kalapas dan disaksikan langsung oleh jajaran pejabat struktural Lapas Calang.
Adapun data narapidana yang mendapatkan amnesti adalah sebagai berikut:
DATA NARAPIDANA
Nama : Muhammad Ramli Bin Samsoel Rachim
Perkara : Tindak Pidana Narkotika
Pasal : Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
Pidana : 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan
Tanggal Ekspirasi : 2 Agustus 2026
Dasar Pembebasan : Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti
Dalam sambutannya, Kalapas menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini merupakan wujud kepedulian negara dalam memberikan kesempatan kedua kepada warga negara yang telah menjalani proses hukum dan menunjukkan i’tikad baik selama menjalani masa pembinaan.
Kegiatan berlangsung tertib dan penuh haru. Dengan diserahkannya surat bebas tersebut, Muhammad Ramli resmi menghirup udara bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga serta masyarakat.