banner 728x250

Kantor Perusahaan Pemenang ‘Bodong’ Lelang Proyek RTH Tipar Cakung Diatur

judul gambar

JAKARTA, mediatransparancy.com – Pada tahun anggaran 2022, Dinas Kehutanan dan Taman Kota DKI Jakarta menggelontorkan anggaran yang cukup fantastis untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman. Salah satu diantaranya RTH Tipar Cakung yang berlokasi di Jalan Tipar Cakung, RW 004, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing dengan pagu anggaran sebesar Rp 3,8 miliar.

Namun belakangan ini, proyek tersebut menuai kritikan dari berbagai kalangan mulai dari proses lelang pelaksanaan.

judul gambar

Diduga, proses tender yang menetapkan CV JSN sebagai pemenang tender disinyalir terjadi kongkalikong antara panitia lelang, penyedia jasa dan juga PPK.

Pasalnya, informasi yang diperoleh mediatransparancy.com dari sumber terpercaya menyebutkan, bahwa semenjak awal Maret 2022 CV JSN sudah tidak berkantor di alamat yang tercantum pada saat upload berkas tanggal tanggal 28-31 Maret 2022.

Dengan kata lain, pada saat memasukkan berkas penawaran, alamat yang dicantumkan CV JSN sesuai dengan data perusahaan tersebut “bodong”.

Informasi penyampaian data palsu yang disampaikan CV Jason dalam proses pelaksanaan pelelangan RTH Tipar Cakung memantik dugaan terjadinya “perselingkuhan” antara panitia lelang dengan PPK untuk memaksakan CV JSN sebagai pemenang lelang tanpa proses cek and ricek yang benar.

Tidak hanya itu, dalam proses pelaksanaan kegiatan juga menuai kritikan. Pasalnya, tanggal 5 Agustus 2022 masa berakhirnya kontrak kerja RTH Tipar Cakung, pekerjaan lapangan tidak selesai.

Salah seorang petugas proyek yang dimintai komentarnya seputar pelaksanaan kegiatan Pembangunan RTH Tipar Cakung yang melebihi batas waktu kontrak berujar, bahwa telah diterbitkan adendum selama 1 bulan.

Namun, dengan berakhirnya kontrak kerja ditambah adendum selama 1 bulan, hingga saat ini pengerjaan proyek tersebut masih belum tuntas.

Ketua LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (ForMak), Liston S yang dimintai komentarnya terkait dugaan persekongkolan dalam proses tender Pembangunan RTH Tipar Cakung tersebut mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan kesepakatan bersama.

“Ini kolaborasi yang bagus antara panitia lelang, PPK dan juga rekanan, sehingga proses lelang bisa diatur sedemikian rupa,” ujarnya.

Dikatakannya, ketiga unsur tersebut, yakni panitia lelang, PPK dan juga rekanan telah bersepakat untuk “merampok” uang negara.

“Ini perampokan yang terintegrasi, kompak. Aturan lelang diabaikan demi tujuan fulus,” ungkapnya.

Secara tegas Liston meminta aparat hukum terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan profesional.

“Kita minta aparat hukum terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan benar. Jika terbukti melakukan pengaturan lelang, mereka harus dijerat hukuman yang setimpal,” katanya.

Kasudin Kehutanan dan Taman Kota Jakarta Utara yang dikonfirmasi memilih bungkam. Hingga saat ini, panitia lelang maupun PPK juga belum berhasil dikonfirmasi. Frans S

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.