banner 728x250

Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar

judul gambar

Dumai,Riau
MediaTransparancy.com
– 23/10/25. Dalam upaya memperkuat pemberantasan peredaran rokok ilegal di Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau membentang 25,6 juta batang rokok ilegal dari berbagai merk senilai Rp12,8 miliar yang diduga berasal dari luar negri. Pemusnahan dilakukan di PT Semen Padang secara simbolis di Wisma Indarung, PT Semen Padang, Senin (20/10/2025).

Kegiatan ini dipimpin Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau, Waloyo, dan disaksikan oleh Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris, Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau Delmawati, Kepala Bea Cukai Dumai Ruru Firza, serta Kepala Seksi PKC I Bea Cukai Teluk Bayur Ismed Qodar. Dari PT Semen Padang hadir Sekretaris Perusahaan Win Bernadino dan staf AFR Musytaqim Nasra.

judul gambar

Dalam sambutannya, Waloyo menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud komitmen DJBC Riau sebagai pengayom masyarakat dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.

“Pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal ini adalah bentuk nyata tugas kami menjaga keamanan ekonomi negara serta melindungi masyarakat,” ujarnya.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode penghancuran dan pembakaran di kiln milik PT Semen Padang dan disaksikan secara berani oleh tersangka MH bin JS, nahkoda kapal layar motor (KLM) Harapan Indah 99 yang menyampaikan rokok ilegal tersebut dari Thailand. “Tersangka mengikuti proses pemusnahan secara berani karena masih menjalani proses hukum,” tambahnya.

Rokok yang dihancurkan merupakan hasil operasi gabungan antara Kanwil DJBC Riau, Bea Cukai Dumai, Bea Cukai Bengkalis, Kanwil Khusus Kepulauan Riau, dan Lanal Dumai. Dari total 5.120 karton berisi rokok tanpa pita cukai, sebanyak 2.560 karton dihancurkan dengan nilai barang Rp12,8 miliar dan potensi kerugian negara Rp51,6 miliar. Sisanya digunakan sebagai barang bukti tahap kedua untuk Kejati Riau.

Penindakan dilakukan berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 50 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp.12.800.000.000 (dua belas miliar delapan ratus juta rupiah), dengan potensi kerugian negara sebesar Rp51.626.050.850 (limapuluh satu miliar enam ratus dua puluh enam juta lima puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah).

Pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan industri hasil tembakau yang legal. Bea Cukai tidak akan berhenti menindak setiap bentuk pelanggaran di bidang cukai, karena rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Bea Cukai, khususnya Kanwil DJBC Riau, berkomitmen penuh untuk terus menjaga masyarakat hingga ke wilayah terluar negeri dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya yang masuk ke Indonesia. Hal ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, sekaligus bentuk dukungan terhadap program nasional “Gempur Rokok Ilegal.”

 

Jurnalis : Wawan
Editor : Fitri

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *