TRANSPARANSI, BANDA ACEH – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman beserta jajaran mengikuti kegiatan webinar Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang bertajuk “Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Efisien, Adil, dan Terpadu secara virtual di Aula Bangsa Garuda, Rabu, 28 Mei 2025.
Dalam sambutannya, Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward O.S. Hiariej, menekankan bahwa pembaruan hukum acara pidana yang tertuang dalam RUU KUHAP adalah langkah strategis untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih efisien, adil, dan terintegrasi.
Ia mengatakan pemerintah ingin mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk koalisi masyarakat sipil, agar KUHAP yang terbentuk benar-benar mewakili kepentingan seluruh warga Indonesia.
“Saat ini kami akan akan banyak mendengar masukan untuk mencari formulasi terbaik dari RUU KUHAP. Masukan dari teman-teman koalisi masyarakat sipil, Kementerian/Lembaga akan sangat menentukan KUHAP,” ujarnya.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan pemahaman mendalam mengenai urgensi pembaruan sistem hukum acara pidana di Indonesia.
Diskusi panel webinar ini turut menghadirkan tokoh-tokoh penting seperti Dr. Asep N. Mulyana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Irjen. Pol. Dr. Viktor Theodorus Sihombing, Kepala Divisi Hukum Kepolisian Negara RI, dan Dr. Prim Haryadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.
Selain itu, turut hadir Guru Besar Fakultas Hukum UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, dan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan sebagai perwakilan dari kalangan praktisi hukum.
Webinar ini dimoderatori oleh Dr. Roberia, Direktur Perancangan dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP Kementerian Hukum RI.