KOTA CIREBON, MEDIA TRANSPARANCY – Dengan melibatkan kekuatan dari personil Polres Cirebon Kota bersama gabungan dari TNI, Brimob dan Satpol PP Kota Cirebon, Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan memimpin pengamanan eksekusi terhadap 8 (delapan) ruko yang sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Delapan unit ruko tersebut bertempat di Jalan Winaon, Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
“Dari delapan ruko yang dieksekusi, tinggal dua ruko yang masih melakukan pengosongan pada saat ini, sementara sisanya sudah dalam kondisi dikosongkan secara suka rela,” pungkas Kapolres.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja menjelaskan pengosongan ruko berjalan kondusif dan aman sehingga tidak menimbulkan ekses keamanan, dan dalam pelaksanaannya para petugas menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya memakai masker dan menjaga jarak.
Penulis: Yudi