TRANSPARANSI, TAKENGON – Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon telah melaksanakan pemberian amnesti kepada narapidana yang memenuhi syarat.
Pelaksanaan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.
Prosesi penyerahan amnesti dilaksanakan secara simbolis di Rutan Takengon. Kepala Rutan Takengon, Rusli, secara langsung menyerahkan surat keputusan amnesti tersebut kepada 8 narapidana yang bersangkutan dan langsung bebas.
Acara ini turut disaksikan dan didampingi oleh seluruh Pejabat Struktural Rutan Takengon untuk memastikan kelancaran dan ketertiban proses.
Pemberian amnesti ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri. Rutan Takengon berkomitmen untuk terus membimbing dan membina warga binaan agar mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik, produktif, dan bermanfaat bagi bangsa dan negara setelah kembali ke tengah-tengah masyarakat.