BANDA ACEH, TRANSPARANSI – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, Yan Rusmanto, memimpin langsung kegiatan sosialisasi langkah strategis terkait implementasi regulasi hukum nasional terbaru. Kegiatan yang berlangsung di Aula Bangsal Garuda ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kepala Rutan Kelas IIB Sigli, Abdul Hamid, S.Sos.
Agenda utama dalam pertemuan ini adalah pembahasan mendalam mengenai persiapan pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kakanwil Yan Rusmanto menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran pemasyarakatan di Aceh dalam menghadapi transisi hukum pidana tersebut,
Poin Penting Arahan Kakanwil Yan Rusmanto:
Implementasi UU Baru: Memastikan seluruh jajaran memahami teknis pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 20 Tahun 2025 agar pelayanan hukum tetap berjalan optimal.
Program Ketahanan Pangan: Memberikan penguatan terkait kesiapan Panen Raya sebagai bagian dari program strategis di lingkungan pemasyarakatan Aceh.
Integritas dan Kinerja: Menekankan komitmen bersama melalui penandatanganan Pakta Integritas dan pemberian penghargaan bagi UPT dengan kinerja perencanaan serta kehumasan terbaik.
Acara yang berlangsung secara khidmat ini dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kemenimipas, serta ditutup dengan arahan strategis dari Kakanwil Yan Rusmanto untuk memperkuat kinerja jajaran di awal tahun 2026 ini.
Dengan kepemimpinan Yan Rusmanto, diharapkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh dapat menjadi pionir dalam penerapan aturan hukum terbaru secara profesional dan transparan.















