banner 728x250

Kasatpel Citata Kec. Pancoran Diduga Lindungi Bangunan Melanggar, Pengembang Coba “Intimidasi” Awak Media

judul gambar

JAKARTA, mediatransparancy.com – Empat unit bangunan rumah tinggal di Jl Kalibata Selatan 2-B, RT 002/004, Kalibata, Kecamatan Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan didirikan hanya menggunakan satu Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Informasi yang diperoleh mediatransparancy.com dari salah seorang staf kantor CKTRP Kecamatan Pancoran, mengakui, bahwa pihaknya telah lama mengetahui keberadaan bangunan melanggar tersebut.

judul gambar

“Sudah tau cukup lama itu bangunan,” ujarnya.

Namun ketika ditanya tindakan apa yang sudah dilakukan, dirinya enggan berkomentar.

“Kami hanya anak buah pak yang nurut perintah. Jika kita diminta tindak, kita melakukan tindakan. Jika tidak diminta, kita diam,” ungkapnya.

Kuatnya aroma adanya persekongkolan dalam proses pelaksanaan pekerjaan bangunan melanggar tersebut juga diamini oleh Firdaus, warga sekitar lokasi bangunan.

“Tidak ada ceritanya bangunan didirikan empat unit namun izinnya satu tanpa adanya permainan,” sebutnya.

Dikatakannya, aturan membangun di DKI harus sesuai aturan. “Disini mas, kandang ayam aja kalau tidak ada koirdinasi dengan pihak kecamatan, pasti dibongkar. Tapi kalau ada koordinasi, sebesar Hotel Sultan pun tanpa izin pasti dibiarkan,” katanya.

Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (Gracia), Hisar Sihotang yang dimintai konentarnya berujar, bahwa pembangunan rumah tinggal empat unit tersebut jelas melanggar.

“Kasatpel Citata Kecamatan sepertinya ingin membuat aturan sendiri dalam membangun di DKI Jakarta ini, khususnya di Kecamatan Pancoran bersama-sama dengan pengembang,” katanya.

Disebutkannya, pihaknya meminta Walikota Jakarta Selatan, Munjirin untuk menindak bangunan melanggar tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita mendesak Walikota Jaksel, Munjirin untuk membongkar bangunan melanggar tersebut secepat mungkin,” paparnya.

Senentara itu, Agus yang merupakan pengembang bangunan melanggar tersebut ketika dikonfirmasi mencoba “intimidasi” wartawan.

“Siapa bilang rumahnya 4 pak? Ini pasal pidana lho. Sertifikat saya 1. Itu satu bangunan,” bebernya.

Namun ketika diterangkan secara rinci keberadaan bangunannya yang.memang didirikan empat unit, dirinya tidak bisa berkomentar apa-apa.

Tidak hanya itu, mediatransparancy.com juga menemukan bangunan melanggar lainnya di Kecamatan Pancoran, yakni bangunan rumah kost tiga lantai dengan jumlah kamar sekitar 24 di Jalan Rawa Jati Timur VI, Kelurahan Rawa Jati, Kecamatan Pancoran, RT 006/08, No 33.

Bangunan rumah kost ini juga disinyalir tidak memiliki izin membangun sebagai mana aturan membangun di DKI Jakarta.

Sementara itu, Kasatpel Citata Kecamatan Pancoran, Yudo yang dikonfirmasi terkait keberadaan bangunan tersebut lebih memilih bungkam. Anggiat

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *