banner 728x250

Kasatpel Citata Kec. Pancoran “Perbolehkan” Membangun Tanpa Izin, Plt Sekda: Jika Melanggar Harus Ditindak

judul gambar

JAKARTA, mediatransparancy.com – Empat unit bangunan rumah tinggal di Jl Kalibata Selatan 2-B, RT 002/004, Kalibata, Kecamatan Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan didirikan hanya menggunakan satu Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Agus, yang diduga sebagai pengembang bangunan tersebut ketika dikonfirmasi membantah bangunan yang ia bangun berjumlah empat unit.

judul gambar

“Siapa bilang rumahnya 4 pak? Ini pasal pidana lho. Sertifikat saya 1. Itu satu bangunan,” bebernya.

Namun ketika ditunjukkan gambar fisik bangunan yangbsedang dikerjakan, Agus memilih bungkam.

Sementara itu, Dewi yang mengaku sebagai rekan Agus meminta awak Mediatransparancy.com untuk datang ke lokasi bangunan yang sedang mereka kerjakan.

“Bagaimana kalau kita ketemu di lokasi pak untuk melihat langsung situasi bangunan,” katanya.

Ketika ditanyakan maksud dan tujuan untuk ketemu langsung di lokasi pekerjaan, Dewi enggan untuk menjelaskan secara rinci.

Kasatpel Citata Kecamatan Pancoran, Yudo lagi-lagi mempertontonkan sikap cueknya ketika dikonfirmasi.

Plt Sekda DKI Jakarta, Uus Kuswanto yang dimintai komentarnya berujar, bahwa membangun di DKI Jakarta memiliki aturan yang jelas.

“Membangun di DKI Jakarta itu ada aturan yang jelas yang wajib dipenuhi masyarakat,” ungkapnya.

Disampaikannya, jika nantinya ditemukan ada pelanggaran dalam proses pembangunan empat unit rumah tinggal di Jalan Kalibata Selatan tersebut, wajib ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Jika melanggar, wajib ditindak sesuai mekanisme,” tuturnya.

Sementara itu, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (Gracia) mendesak agar Kasatpel Citata Kecamatan Pancoran dicopot dari jabatannya.

“Maraknya bangunan melanggar di Kec. Pancoran akibat ketidakmampuan Kasatpel Citata Kecamatan Pancoran dalam menjalankan tugas-tugaanya dengannbaik. Jadi sudah sepatutnya dicopot,” sebutnya. Anggiat

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *