banner 728x250

Kasatpel CKTRP Kec. Gropet Abaikan Pergub 128, LSM Gracia: Copot

sdr
judul gambar

JAKARTA, mediatransparancy.com – Kasatpel Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Kota Administrasi Jakarta Barat, Hendras sama sekali tidak menggubris perintah Gubernur lewat Pergub No 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Hal tersebut terlihat dari upaya pembiaran yang dilakukan Satpel CKTRP Kecamatan Gropet terhadap bangunan melanggar yang diduga akan dijadikan kost-kost-an di Jalan Gelong Baru No.11 Blok L.1 Kav. 339 RT. 011/01 Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Administrasi Jakarta Barat.

judul gambar

Atas Pantauan mediatransparancy.com, bangunan tersebut telah dipasangi segel akibat pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan.

Namun, segel yang ditempel pada dinding bagian dalam badan bangunan sepertinya hanya ecek-ecek yang diperuntukkan untuk mengelabui masyarakat.

Pasalnya, hingga saat ini proses pengerjaan justru dibiarkan tetap berlangsung.

Salah seorang tukang yang tidak bersedia identitasnya dipublikasikan ketika dimintai komentarnya berujar, bahwa mereka hanya melaksanakan pekerjaan sesuai perintah.

“Kalau masalah izin atau segel kita tidak paham pak, karena kita hanya pekerja yang taat perintah,” ujarnya.

Dikatakannya, pihak kecamatan sering kali mendatangi lokasi bangunan tempat dimana mereka bekerja.

“Orang kecamatan sering kesini melihat-lihat situasi,” ungkapnya.

Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar yang dimintai komentarnya mengatakan, bahwa dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal I dalam poin 39 disebutkan, papan segel adalah papan yang dipasang di lokasi bangunan gedung, agar seluruh aktivitas/kegiatan pembangunan dan/atau pemanfaatan bangunan gedung yang melanggar dihentikan/ditutup.

“Kasatpel CKTRP Kecamatan Gropet sejatinya mengetahui dan memahami makna yang terkandung dalam aturan tersebut, tapi tidak mau menjalankan,” katanya.

Disampaikannya, bahwa pembiaran yang dilakukan Satpel CKTRP terhadap operasional bangunan melanggar tersebut adalah sebuah “pembngkngan”.

“Kasatpel CKTRP Kecamatan Gropet tidak menjalankan amanat Pergub 128 Tahun 2012, merupakan pembangkangan kepada Gubernur Anis,” sebutnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Gubernur Anis untuk mengevaluasi kinerja anak buahnya yang tidak tahan aturan.

“Kita minta Gubernur Anis untuk mencopot Kasatpel CKTRP Kecamatan Gropet karena alasan tidak mematuhi aturan,” paparnya.

Kasektor Citata Kecamatan Grogol Petamburan, Hendras yang dikonfirmasi lagi-lagi mempertontonkan sikap cueknya. Anggiat

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.