banner 728x250

Kasi Kamtib Lapas Idi Kanwil Ditjenpas Aceh Ikuti Zoom Pelatihan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda

Kasi Kamtib Lapas Kelas IIB Idi, Kanwil Ditjenpas Aceh, Yopi Syahputra, SH. MS.i. Ketika Mengikuti Kegiatan Pelatihan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Secara Zoom di Jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Senin, 3 November 2025.
judul gambar

ACEH TIMUR TRANSPARANSI – Kasi Administrasi Kamtib Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Yopi Syahputra, S.H., M.Si. mengikuti kegiatan Pelatihan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bagi Peserta Seleksi Calon Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Melalui Jalur Perpindahan Dari Jabatan Lain (PDJL) Metode Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025, Senin, 3 November 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pusat Pelatihan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan berdasarkan No. Surat SDM.3-SM.02.03-39 Terkait Pemanggilan Peserta Pelatihan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bagi Peserta Seleksi Calon Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Melalui Jalur Perpindahan Dari Jabatan Lain (PDJL) Metode Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025.

judul gambar

Pelatihan ini rencananya akan dilaksanakan selama 115 (seratus lima belas) Jam Pelajaran, dimulai tanggal 03 November 2025 sampai dengan 26 November 2025. Setelah mengikuti Pelatihan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda, hasil yang didapatkan berfokus pada peningkatan kompetensi profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Pembimbing Kemasyarakatan.

Hasil utama yang diharapkan dan dapat dicapai ialah Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme
​Penguasaan Materi Fungsional, Peserta dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan terbaru yang relevan dengan standar kompetensi Jabatan Fungsional PK Ahli Muda serta Penerapan Teknik Baru yaktu Mampu menerapkan metode pembelajaran/pembimbingan yang lebih modern dan efektif, seperti manajemen kasus atau penerapan keadilan restoratif.

​Peningkatan Kualitas Layanan dengan harapan PK dapat memberikan layanan bimbingan yang lebih profesional dan efektif kepada klien pemasyarakatan (narapidana, anak yang berhadapan dengan hukum, dll).

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *