banner 728x250

Kasudin Citata Jaktim Gunakan Pergub 31 Tahun 2022 Terhadap Bangunan Melanggar di Kec Ciracas, Dinas Citata: Tidak Bisa

judul gambar

JAKARTA, mediatransparancy.com – Sekitar 5-6 unit bangunan rumah tinggal dua lantai di Jalan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Kota Administrasi Jakarta Timur diduga dibangun tanpa memiliki izin sesuai aturan membangun di DKI.

Walau melanggar perizinan, proses pembangunan hingga saat ini tetap berjalan tanpa hambatan sedikit pun.

judul gambar

Kasudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Timur, Widodo Supriyatno yang dikonfirmasi, Selasa (19/9) mengaku telah melakukan tindakan secara administrasi.

“Terkait temuan pelanggaran bangunan dimaksud, sudah ditindak secara administrasi oleh SDCKTRP sesuai dengan ketentuan dan kewenangan,” ujarnya.

Dikatakan Widodo, pihaknya melakukan tindakan sesuai dengan Pergub 128 Tahun 2012. “Sesuai Pergub 128 Tahun 2012,” ungkapnya.

Namun ketika ditanyakan hingga sejauh ini tindakan apa yang telah dilakukan terhadap bangunan melanggar tersebut, Widodo malah menyampaikan gambar berisikan rancangan Pergub 31 tahun 2022.

Salah seorang pejabat Dinas Citata DKI Jakarta yang dimintai komentarnya seputar penggunaan Pergub 31 tahun 2022 dalam permasalahan bangunan di DKI mengungkapkan, bahwa aturan tersebut tidak bisa dipergunakan.

“Ya belum bisa digunakan, karena harus batalin dulu Perda 1 tahun 2014. Nah kalau sudah dibatalin baru pake pergub 31 tahun 2022,” jelasnya.

Pernyataan salah seorang pejabat Dinas Citata DKI Jakarta tersebut seakan memperjelas, bahwa penggunaan Pergub 31 tahun 2022 untuk permasalahan bangunan melanggar di Kecamatan Ciracas adalah sebuah keniscayaan.

Upaya penggunaan aturan yang belum berlaku untuk sebuah permasalahan yang sudah ada yang dilakukan oleh Kasudin Citata Jaktim menimbulkan berbagai spekulasi adanya hubungan antara Kasudin Citata Jaktim dengan pihak pengembang bangunan tersebut.

Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (Gracia), Hisar Sihotang kembali melontarkan kritikan terkait adanya upaya “pembekingan” yang dilakukan Sudin Citata Jaktim terhadap bangunan melanggar tersebut.

“Aturan membangun di DKI itu sudah baku. Sebelum membangun wajib ada izin, membangun harus sesuai izin. Jika tidak sesuai, wajib ditindak. Widodo juga tau itu,” ungkapnya.

Dikatakannya, jika ada bangunan dibangun tanpa izin tapi tidak dilakukan tindakan, kan menjadi pertanyaan.

“Jika ada bangunan tanpa izin, diketahui Widodo, tapi tidak ditindak sesuai aturan yang berlaku, saya harus curiga Widodo ikut bermain,” paparnya.

Disampaikannya, pembelaan yang dilakukan Widodo terhadap bangunan melanggar tersebut sampai mengumbar aturan yang belum berlaku semakin memantik kecurigaan adanya dugaan persekongkolan.

“Widodo sampai harus jualan Pergub 31 tahun 2022, aturan yang belum disahkan untuk permasalahan yang telah terjadi 3-4 bulan yang lalu, buat saya sungguh luar biasa pembelaannya terhadap bangunan melanggar tersebut,” paparnya.

Hisar menambahkan, sebelum para pejabat Citata lainnya terjangkit “virus” dagangan aturan yang belum sah dan menghindari semakin rusaknya tata ruang di wilayah Jaktim, Hisar meminta Gubernur DKI mencopot Widodo dari jabatan Kasudin Citata Jaktim.

“Sebelum ada pejabat-pejabat Citata lain yang harus membentengi bangunan-bangunan melanggar lainnya dengan aturan yang belum berlaku, kita desak Gubernur Anis maupun Kadis Citata, Heru untuk segera mencopot Widodo dari jabatan Kasudin Citata Kota Administrasi Jakti,” tegasnya. Anggiat

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.