JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM – Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Pemkot Adm Jakarta Barat, Uripasih, SPd membuka sosialisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017 dan pelaporan SPJ tahun 2016 tingkat SD/SMP/SMA/SMK swasta Sudindik Wilayah II Jakarta Bara di Aula SMA Negeri 112, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (10/2/17).
Sebagai nara sumber sosialisasi dana BOS tahun 2017 adalah Tri Widodo dan Puji Safitri mewakili Kepala Unit Pengelola Teknis Pusat Perencanaan Pengendalian Pembiayaan Operasional Pendidikan (UPT P4OP), Disdik Prov DKI Jakarta, Nahdiana.
Selain itu, juga hadir para Kasi Sudindik Wilayah II Jakbar dan Kecamatan, sementara dari pihak sekolah khusus untuk swasta sekitar 250 Kepsek/Bendahara SD/SMP/SMA/SMK Swasta yang ada di Wilayah II Pemkot Adm Jakarta Barat.
Kasudin Pendidikan Wilayah II Kota Adm Jakarta Barat, Uripasih saat membuka sosialisasi menyampaikan, bahwa untuk pelaksanaan sosialisasi dana BOS tahun 2017 serta pelaporan SPJ 2016 secara online adalah kerjasama Dinas Pendidikan Prov DKI Jakarta dan Sudin Pendidikan Wilayah II Pemkot Adm Jakarta Barat, dengan tujuan agar pihak penerima dana BOS tahun 2017 dapat melaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Uripasih, dana BOS dilandasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 19 tahun 2005 sebagaimana telah dirubah dengan PP No 32 tahun 2013 tentang standar nasional pendidikan khusus terkait pembiayaan yang menyatakan, bahwa biaya pendidikan terdiri dari biaya investasi, biaya operasional, dan biaya personal.
“Pemerintah pusat dan daerah terus berupaya untuk memberikan dukungan pembiayaan melalui dana BOS yang telah digulirkan sejak tahun 2005 dan merupakan program untuk membantu percepatan penuntasan program belajar sembilan dan saat ini sudah berjalan wajib belajar 12 tahun ,” kata Uripasih.
Oleh karena itu, kata Uripasih, untuk pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) perlu dimaksimalkan dengan tepat guna, tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu, dan untuk itu, kata dia, Dinas Pendidikan Prov DKI Jakarta melakukan sosilasiasi agar pengelolaan dana BOS setiap satuan pendidikan berjalan dengan baik sesuai aturan dan pedoman yang berlaku.
Uripasih mengatakan, agar dana BOS tepat waktu disekolah, pihak sekolah harus benar-benar dibuat perencanaan dan data pokok pendidikan (Dapodik) sesuai data riil yang ada di sekolah, sehingga saat menerima dana BOS sesuai dengan yang dilaporkan melalui Dapodik.
“Saya pesankan, para Kepala Sekolah agar benar-benar mengecek dengan operator hasil isian yang akan dikirim secara online, sehingga tidak ada perbedaan antara data dengan dana BOS. Misalnya jumlah siswa riil 300 siswa, namun, ternyata menerima dana BOS untuk 320 siswa, maka kelebihan untuk jumlah 20 siswa harus dikembalikan ke Kasda,” katanya.
Sementara itu, Tri Widodo yang didampingi Puji Safitri mengatakan, sebelum menerima dana BOS pihak sekolah harus membentuk Tim BOS yang terdiri dari Kepala Sekolah, Bendahara,Operator, Kumite Sekolah, dan Orang Tua siswa diluar anggota Kumite Sekolah, dan penyaluran dana BOS pada Triwulan I 20 %, Triwulan II, 40 %, Triwulan III, 20 %, dan Triwulan IV, 20 %.
“Cara penyaluran dana BOS tahun 2016 ada perbedaan dengan tahun 2017 ini yakni untuk TW I, 20 %, TW II, 40 %, TW III, 20 %, dan TW IV, 20 %. Khusus untuk TW II, 20 persen dari 40 persen digunakan untuk pembelian buku siswa atau buku Kurikulum 2013 (Kurtilas),” kata Tri Widodo.
Khusus untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP), Puji menyampaikan, agar pihak sekolah benar-benar mendata siswa yang kurang mampu sebagai penerima KJP, dan saat ini, kata Puji, jumlah siswa sebanyak 1.500.000 siswa, Disdik DKI Jakarta telah menargetkan sebanyak 760 ribu penerima KJP, ternyata saat ini sudah mencapai 802 ribu calon penerima KJP.
“Apakah benar 50 persen di Jakarta penerima KJP. Pihak sekolah harus riil data penerima KJP, dan kalau ditemukan ada penyimpangan akan dikenakan sanski, sebab, pihak sekolah telah membuat surat pernyataan yang ditandatangani diatas meterai Rp 6.000,” kata PujiC seraya bertanya kepada peserta sosialisasi terkait dengan jumlah penerima KJP.
Uripasih menambahkan, dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta, bahwa dalam pengelolaan dana BOS untuk negeri dan swasta berbeda, yakni untuk negeri dikelola dengan sistem belanja langsung, sedangkan sekolah swasta melalui hibah.
Terkait laporan SPJ tahun 2016, kata Puji, untuk sekolah negeri 100 persen telah melaporkan penggunaan dana BOS secara online , sedangkan sekolah swasta sampai saat ini masih ada sekitar 35 persen belum melaporkan SPJ tahun 2016, dan oleh karena itu, Puji meminta kepada sekolah yang belum melaporkan SPJ tahun 2016 dalam satu minggu setelah sosialisasi sudah diterima Dinas Pendidikan Prov DKI Jakarta.
Ebenezer Sihotang















