banner 728x250

Kasus Penipuan Robianto Idup Komut PT.DBG Dituntut Jaksa 3,6 Tahun Penjara

judul gambar

Jakarta, mediatransparancy.comMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pimpinan Florensia Kendengan, diminta supaya menghukum terdakwa Robianto Idup, Komisaris Utama PT. Dian Bara Genoyang (Komut PT.DGB), selama tiga tahun dan enam bulan penjara (3,6 tahun penjara), dikurangi masa penahana dan tetap didalam tahanan.

Rubianto Idup dituntut Jaksa Penuntut Umum Boby Mokoginta atas dugaan Penipuan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam tuntutan (requisitor) Jaksa, disebutkan, berdasarkan fakta, keterangan saksi dan barang bukti yang terungkap dalam persidangan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan Penipuan pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), atas laporan korban Herman Tandrin (PT GPE).

judul gambar

Perbuatannya dilakukan sejak awal hingga penghujung tahun 2012. Berawal dari kerja sama bisnis pertambangan Batubara antara Robianto Idup dari PT DBG dan Herman Tandrin dari PT GPE. Kedua belah pihak sudah saling kenal, dimana sebelumnya pihak korban PT GPE telah terlebih dahulu mengerjakan pembuatan jalan, pelabuhan dan fasilitas lainnya di kawasan pertambangan PT DBG sebelum dibuat perjanjian kerja sama. Awalnya PT GPE selaku kontraktor tambang dibayar PT DBG. Namun pada tahapan-tahapan pembayaran berikutnya invoice atau tagihan tersebut tidak dibayarkan PT DBG lagi.

PT GPE sempat beberapa kali mengancam menyetop pelaksanaan pekerjaan karena tak dibayar. Tetapi janji-janji terdakwa akan segera membayar jika dilaksanakan lagi pekerjaan. Namun janji tidak ditepati, tak kunjung direalisasikan PT DBG, padahal dalam kurun waktu tahun tersebut PT.DBG dapat menjual sekitar Rp 71 miliar Batubara dari hasil penambangan PT GPE.

Terdakwa Robianto Idup yang sempat melarikan diri hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron dan di-rednotice-kan hingga akhirnya menyerahkan diri di Denhaag, Belanda.
Selaku pengusaha pertambangan Batubara, tidak membayar invoice atau tidak ada niat untuk membayar tagihan PT.GPE selaku kontraktor tambang Batubara, yang telah merugi hingga puluhan milliar rupiah.

“Dalam persidangan terdakwa berbelit belit memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesal dan tak kooperatif dalam menjalani proses hukum,  sehingga patutlah dihukum sesuai perbuatannya”, kata jaksa dalam Requisitornya dihaadapan majelis hakim, 18/08/20.

Dalam kasus yang sama, Rubianto Idup bersama sama dengan terdakwa lain Dirut PT DBG, Iman Setiabudi divonis satu tahun penjara dan telah usai menjalani hukumannya. Terbuktinya tindak kejahatan penipuan yang dilakukan Robianto Idup,  berdasarkan fakta, keterangan antara saksi yang bersesuaian dalam persidangan ditambah alat bukti. “”Perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar hukun,  sebagaimana dakwaan tentang penipuan”, kata jaksa.

Demikian juga keterangan para saksi a charge (saksi memberatkan) saling bersesuaian menyebutkan adanya tindak kejahatan penipuan dilakukan Robianto Idup selaku pemilik saham mayoritas PT DBG.
Korban Herman Tandrin telah mengalami kerugian puluhan miliar rupiah atas pengerjaan berulangkalki proyek penambangan dan menghasilkan batubara puluhan miliar rupiah juga bagi dengan PT DBG, namun invoice tagihan tak kunjung dibayarkan, kata Boby.

Usai pembacaan requisitor jaksa yang dilaksanakan secara Virtual dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke tahanan Polda Metro Jaya itu, majelis hakim pimpinan Florensia Kendengan menanyakan terdakwa Robianto Idup, apakah terdakwa mendengar tuntutan jaksa dan mengerti, jawab Robianto Idup, iya saya dengar dan mengerti.

Sementara tim penasihat hukum terdakwa, dan terdakwa sendiri diberikan waktu satu Minggu oleh majelis hakim untuk menyusun nota Pembelaan (Pledoi) atas tuntutan jaksa. Menurut salah satu penasihat hukum terdakwa Dhito Sitompul, dari kantor hukum Hotma Sitompul, mengiyakan waktu satu pekan untuk menyusun pembelaan untuk dibacakan tanggal 25/08/20.

Penulis : P.Sianturi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.