banner 728x250

Kawal Keadilan Korban Disabilitas Mental, LSM GRACIA Jakarta Kecam Vonis Bebas Kasus Kekerasan Seksual di PN Sei Rampah

Foto Ilustrasi: Korban adalah penyandang skizofrenia yang secara hukum masuk dalam kategori kelompok sangat rentan. UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS
judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com | Dewan Pimpinan Pusat LSM Gerakan Cinta Indonesia (DPP LSM GRACIA) Jakarta menyatakan sikap tegas untuk mengawal kasus dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Gama Niel Sitorus yang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah. Kasus ini menuai sorotan tajam karena korban, Evi Lidya Sianipar, merupakan seorang penyandang disabilitas mental (Skizofrenia).

Sekjen LSM GRACIA Jakarta, Hisar Sihotang, menyampaikan rasa prihatin dan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.

judul gambar

“Kami mencium adanya ketidakadilan yang nyata. Korban adalah penyandang skizofrenia yang secara hukum masuk dalam kategori kelompok sangat rentan. UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS seharusnya hadir untuk melindungi orang-orang seperti Evi, bukan justru memberi celah bagi pelaku untuk melenggang bebas,” ujar Hisar Sihotang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/01/2026).

Bukti Visum dan Psikologi yang Diabaikan Berdasarkan fakta persidangan, JPU telah menyajikan alat bukti yang kuat, di antaranya hasil Visum et Repertum No. 144/VER/III/2025/RSBTT yang menunjukkan luka robek pada selaput dara korban akibat benda tumpul. Selain itu, terdapat hasil pemeriksaan psikologi forensik dari Minauli Consulting yang mengonfirmasi bahwa korban adalah penyandang skizofrenia yang kerap mengalami halusinasi dan delusi.

Namun, majelis hakim dalam perkara Nomor 388/Pid.Sus/2025/PN Srh justru menyatakan dakwaan Primair maupun Subsidair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga memutus bebas terdakwa.

LSM GRACIA Dukung Langkah Kasasi Merespons putusan tersebut, JPU Yohana Damayanti Br Kaban, S.H. telah resmi mendaftarkan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung pada Senin, 26 Januari 2026. Langkah hukum ini mendapat dukungan penuh dari DPP LSM GRACIA.

Hisar Sihotang menegaskan bahwa pihaknya akan memantau jalannya proses Kasasi ini hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Ia berharap Hakim Agung dapat melihat perkara ini dengan perspektif perlindungan korban disabilitas dan keadilan substantif.

“Persetujuan (consent) dari pengidap gangguan jiwa berat tidak bisa dianggap sah secara hukum karena adanya ketimpangan relasi dan kerentanan mental. Jika ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kekerasan seksual di Indonesia. LSM GRACIA akan terus bersuara sampai keadilan bagi Evi ditegakkan,” tegas Hisar.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi implementasi UU TPKS dalam memberikan perlindungan bagi penyandang disabilitas dari predator seksual. Publik menanti apakah Mahkamah Agung akan membatalkan vonis bebas tersebut demi tegaknya supremasi hukum yang berpihak pada korban.

Penulis: Anggiat S Editor: [Nama Editor]

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *