Oleh: Bungaran Sitanggang, SH, MH
SAMOSIR. MEDIA TRANSPARANCY – Praktisi hukum Bungaran Sitanggang,SH.MH angkat bicara terkait pengrusakan Kawasan Hutan Lindung di Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir yang dilaporkan oleh Dr.Wilmar Eliaser Simandjorang, Dipl. Ec. M.Si, dan saat ini sedang berlangsung pemeriksaannya.
Dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945 menyebut” kewajiban negara dan tugas pemerintah melindungi segenap sumber alam Indonesia guna kebahagiaan seluruh dan segenap umat manusia . Perumusan tersebut dijabarkan dalam pasal 33 ayat (1) Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat”.ujar pengacara kondang yang berkantor dibilangan Jl. Raya Jatinegara Barat, Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur.
Praktisi hukum ini mengatakan, Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum,” tegas pemerhati Pembangunan Kabupaten Samosir dan bukti kecintaannya selaku putra daerah
Bungaran menegaskan, “bahwa itu bisa dijerat dengan Pasal berlapis.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kini sedang menyelidikinya. Penyidik diharapkan jeli menerapkan pasal pasal yang dapat menjerat pelaku sehingga mampu membuat efek jera,” imbuhnya..
Menurutnya itu di atur di Pasal 98 ayat (2) Undang undang no 32 tahun 2009 menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu, udara, ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit 3 milyar paling banyak 10 milyar ,”pungkasnya.
“Terhadap perkara ini, tersangka dapat diterapkan pasal berlapis. Selain pasal 98 tentang penambangan illegal, Pasal 99 (1) Jo pasal 69 ayat (1) huruf a UU no 32 tentang lingkungan hidup . Termasuk untuk menerapkan Pasal 117 mengatakan, jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah kerja atau pimpinan, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 166 ayat(1) huruf b maka ancaman pidananya yang dijatuhkan dan denda diperberat dengan sepertiga,” bebernya..
“Demi kelestarian Lingkungan Hidup dan tegaknya hukum, mari kita kawal kasus ini hingga ke persidangan selanjutnya,” tegas Bungaran Sitanggang, SH MH
“Terjadinya pengrusakan di kawasan Lindung Harian Turpuk Limbong oleh oknum yang tidak bertanggungjawab demi kepentingan pribadi, di awali dengan modus berlindung dibalik pematangan lahan untuk mendirikan Kantor Desa. Ironisnya yang terjadi justru penggalian batu quary di kawasan Hutan Lindung”.terang Wilmar dan sangat menyesalkan adanya pembiaran oleh penguasa saat ini.
Hal ini sungguh disesalkan adanya penggalian lahan di kawasan hutan lindung dan sempadan Danau Toba, Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir di duga sarat untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan alat berat excapataor milik Pemerintah Kabupaten Samosir diduga tidak mengantongi izin dari instansi terkait,”tegasnya.
Mantan Bupati Toba Samosir (Toba- Red), tahun 2004-2005), Dr.Wilmar Eliaser Simandjorang, Dipl. Ec. M.Si, murka akibat terjadinya pengrusakan kawasan Hutan Lindung di Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian Kabupaten Samosir.
“Terjadinya pengrusakan di kawasan Lindung Harian Turpuk Limbong oleh oknum yang tidak bertanggungjawab demi kepentingan pribadi, di awali dengan modus berlindung dibalik pematangan lahan untuk mendirikan Kantor Desa. Ironisnya yang terjadi justru penggalian batu quary di kawasan Hutan Lindung”.terang Wilmar dan sangat menyesalkan adanya pembiaran oleh penguasa saat ini,” .
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera. Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan Haluanto Ginting, dalam surat bernomor S.646/BPPHLHKS/Seksi-1/Kum/3/3002 sudah menyurati dan memanggil pihak pengadu dan telah melakukan tupoksinya dengan meminta keterangan dari yang bersangkutan selaku pelapor Dr.Wilmar Eliaser Simandjorang, Dipl. Ec. M.Si,dituangkan dalam Berita Acara maupun.
Untuk kepastian hukum Mantan Kepala Bapeda ini, telah melaporkan dugaan penyalahgunaan izin di Kawasan Lindung Harian Turpuk Limbong, atau zona SK. 579 (Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia),No.579, ke Istana Presiden hingga kepada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Akibat laporan tersebut, suasana di Istana Presiden, sontak menjadi perhatian publik,” ujarnya saat di wawancarai melalui secara telepon selulernya.Senin ( 21/3/2022). Tepat pukul.13:10 Wib
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera. Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan Haluanto Ginting, dalam surat bernomor S.646/BPPHLHKS/Seksi-1/Kum/3/3002 sudah menyurati dan memanggil pihak pengadu dan telah melakukan tupoksinya dengan meminta keterangan dari yang bersangkutan selaku pelapor Dr.Wilmar Eliaser Simandjorang, Dipl. Ec. M.Si,dituangkan dalam Berita Acara.
Hal ini sungguh disesalkan adanya penggalian lahan di kawasan hutan lindung dan sempadan Danau Toba, Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir di duga sarat untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan alat berat excapataor milik Pemerintah Kabupaten Samosir diduga tidak mengantongi izin dari instansi terkait,”tegasnya dengan kecewa.
Dikatakan, diduga penggunakan alat berat excapator milik Pemerintah Kabupaten Samosir ke lokasi kawasan lindung, patut menjadi pertanyaan. Lantas mengapa bisa alat berat milik Pemerintah Kabupaten Samosir digunakan untuk melakukan kegiatan ilegal,”sebutnya.
Dikatakan, dugaan penggunakan alat berat excapator milik Pemerintah Kabupaten Samosir ke lokasi kawasan lindung, patut menjadi pertanyaan. Lantas mengapa bisa alat berat milik Pemerintah Kabupaten Samosir digunakan untuk melakukan kegiatan ilegal,”sebutnya.
Pegiat Lingkungan ini mempertanyakan, dasar apa instansi terkait memberikan alat berat (excapator), dan siapa yang membiayai BBM nya, dan atas perintah siapa ?, harus di usut,” jelasnya menjawab pertanyaan Media Transparancy.
Hisar Sihotang mengatakan dalam waktu dekat ini dirinya akan bersurat langsung ke Kapolri, Jenderal Pol.Listyo Sigit Prabowo, Polda Sumatera Utara, Irjen. Panca Putra Simanjuntak Hingga Kepolres stempat, guna untuk mengusut dugaan terjadinya pengrusakan Kawasan Hutan Lindung dan juga Penggunaan alat berat ( Excapator-Red) anggarannya darimana harus jelas,” tegasnya.
Untuk itu, Hisar akan mengawal pemeriksaan hingga selesai dan harus terungkap siapa aktor yang sebenarnya. Dan ini tidak bisa dibiarkan,”tegas Sekretaris Jenderal. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Cinta Indonesia ( LSM-GRACIA) saat di mintai keterangan di kantornya Jl. Yos Sudarso No.57 Tanjung Priok Jakarta Utara.Sabtu .(26/3/2022) tepat pukul 13:1 Wib. (Parulian).