KOTA BEKASI, MediaTransparancy.com – Surat Kawali DPD Bekasi sudah masuk ke DPRD Kota Bekasi terkait pengelolaan sampah TPA Sumur Batu yang amburadul di tanggal 09 Oktober 2025 tapi keadaan tidak jauh berbeda saat ini dan setelah melakukan kegiatan monitoring sampah, Kawali Bekasi Raya menemukan fakta penumpukan sampah di pasar tradisional di wilayah Kota Bekasi lapangan didominasi oleh kantong belanja konvensional yang tidak terurai.
Berdasarkan data dalam dua tahun terakhir, volume sampah di Kota Bekasi meningkat signifikan dari 1.000 ton per hari menjadi 1.800 ton per hari. Peningkatan ini didominasi oleh sampah plastik konvensional yang membutuhkan waktu 500 hingga 1.000 tahun untuk terurai. Akibatnya, “gunung sampah” di TPA Sumur Batu terus bertambah tinggi dan semakin memicu persoalan lingkungan.
Sopian, Ketua Kawali DPD Bekasi membuka bahwa sebenarnya Pemerintah Kota Bekasi sudah memiliki peraturan terkait penggunaan kantong plastik yaitu Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Kebijakan ini sudah harus serius diterapkan sebelum bencana akibat sampah plastik konvensional terjadi lebih besar di Kota Bekasi.
“Penggunaan plastik ini memang harus bijak karena plastik saat ini masih dianggap efisien dan murah oleh masyarakat untuk dijadikan wadah sampah, kantong belanja maupun barang bawaan,” jelas Sopian, Rabu (5/11/2025).
Menurutnya, perwali ini sudah memuat penjelasan detail mengenai jenis wadah yang diperbolehkan, termasuk penggunaan kantung plastik ramah lingkungan sesuai spesifikasi yang tercantum dalam aturan.
Penumpukan sampah plastik yang tidak terurai di Pasar Tradisional Kota Bekasi, diduga karena lemahnya kontrol atas kebijakan tersebut dan penegakan kebijakan ini harus menjadi perhatian serius dan di ejawantahkan segera tanpa tunda.
“Jangan lantas Perwali.yang sudah terbit hanya menjadi kebijakan yang diabaikan, pada akhirnya akan merugikan Masyarakat Kota Bekasi, peraturan dibuat untuk dijalankan demi kepentingan masyarakat, bukan untuk diabaikan,” ujar Sopian.
Ditekankan sekali lagi oleh Kawali,. “Peraturan dibuat untuk dilaksanakan bukan untuk diabaikan dan efeknya merugikan Masyarakat Kota Bekasi,” tutup Sopian.















