Dumai, Media Transparany.com – 13/09/23. Beberapa orang Ahli Waris dari anak-anak Pensiunan Pelindo Dumai, pada hari Selasa (12.09.2023) menjumpai General Manejer Pelindo Regional Dumai Bpk Jonathan Ginting dan disambut diruangan rapat beliau dan didampingi oleh Manejer Umum Bpk Nirwan.
Pada kesempatan ini salah seorang ahli waris bang Aswaddy Hamid atau bang edi (Sapaan akrab sehari²) memaparkan sedikit kronologi jual-beli tanah perumahan PT Pelindo Dumai, dari data yang didapat ada sebanyak 60 rumah yang disahkan atau ditanda tangani sah diperjual belikan kepada pagawai Pelindo itu sendiri, sesuai dengan akad kredit yang ada ditanda tangani pada tahun 1995, Dengan 2 metode pembayaran sesuai dengan perjanjian dan kesepakatan mereka bersama, membayar kontan atau Kredit (potong gaji), sampai lunas, dan sangat disayangkan dalam pembicaraan hari ini hanya kekesalan yang didapat “ungkapnya”
Dari pertanyaan pertama drari data yang ada sudah terbitnya 9 sertifikat dari 60 rumah yang diperjual belikan dan itu diakui oleh Bpk Nirwan selaku Manejer Umum, dan itupun 1 diantara nya dimiliki oleh, dan bukan dari bagian pegawai/pensiunan pelindo, mengapa itu bisa terjadi?adanya penjualan rumah yang notebane nya rumah operasional tidak diperjual belikan dan ternyata masuk dalam penjualan, adanya tanda tangan sepadan dari batas² rumah yang seolah-olah direkayasa oleh oknum, pada waktu pengukuran tanah pada saat itu “imbuhnya”
Sedikit pemaparan dari GM Pelindo Jonathan Ginting menerangkan bahwa keputusan Manejemen Pusat Pelindo berubah-ubah, pada waktu itu seluruh aset Pelindo itu dipegang oleh Manejer Keuangan masing² cabang, dan karena adanya oknum² yang memanfaatkan aset² Itu disalah gunakan diluar kebijakan atau aturan Pelindo, maka dari itu terbentuk lah yang namanya Devisi baru yaitu Manejemen Aset dibawah pengawasan Manajer Keuangan, jadi semua aset ada disana, pada saat ini Pelindo Dumai sudah menyurati pusat dan sudah dibentuk satu tim untuk mengevaluasi data² “ungkapnya”
Tapi dari Ahli Waris mengungkapkan bahwa tim evaluasi yang dibentuk sangatlah bobrok tidak menjalankan perintah seperti apa yang diamanatkan, seperti mendata aset yang mana saja sudah termasuk aset atau rumah yang diperjual belikan dan menanyakan kelengkapan data yang ada pada rumah², malahan meminta kepada warga mengantarkan data² yang ada kepada tim evaluasi aset tersebut. Sangat disayangkan sekali hal seeprti ini terjadi, padahal niat baik itu bisa diperlihatkan oleh sikap apabila memang betul mau menyelesaikan masalah ini yang terjadi ± 25 tahun lamanya.
Dan ahli waris pun menganalogikan sebuah cerita yang mana kalau kita membeli rumah pada satu perumahan, bahwa hak pembeli dan pengembang (devloper) mempunyai hak dan kewajiban yg berbeda, hak pembeli hanya mempunyai keawajiban membayar dan menandatangani surat atau administrasi sebagaimana bukti hukum dan dalam keadaan tanpa paksaan pada saat itu, dan saat ini yang terjadi pembelian ini hanya pembelian bodong tanpa penyelesaian yang jelas, karena dilihat dari masa akad tahun 1995 sampai 2023 ini belum didapatnya Sertifikat sebagai hak penuh kepemilikan dan sah bahwa ahli waris atau pun Pensiunan dari Pelindo memiliki rumah tersebut.