JAKARTA, MediaTransparancy.com | Keberadaan bangunan melanggar di wilayah Jakarta Utara, khususnya di Kecamatan Tanjung Priok menjadi bahan perbincangan dikalangan media dan LSM di lingkungan Walikota Jakarta Utara.
Bagaimana tidak, hampir setiap sudut wilayah Kecamatan Tanjung Priok ditemukan bangunan dengan berbagai variasi pelanggaran, seperti tidak memiliki izin, memiliki izin palsu, melanggar izin, dan lain sebagainya.
Menurut Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM GRACIA), Hisar Sihotang, maraknya bangunan melanggar di wilayah Jakarta Utara, khususnya di Kecamatan Tanjung Priok akibat ketidakmampuan Kasudin Citata Jakut, Yogi Harjudanto dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan bangunan melanggar di wilayahnya.
“Logika sederhana saja yang kita pakai ya, jika pengawasan bangunan oleh pihak Sudin Citata Jakut dilakukan dengan baik dan benar, serta profesional sesuai aturan yang berlaku, saya pastikan bangunan melanggar di Jakut tidak akan ada lagi, paling tidak jauh berkurang,” ujarnya.
Selain tidak memiliki kemampuan, Hisar menduga adanya oknum-oknum Sudin Citata Jakut yang ikut serta bermain dalam melindungi bangunan melanggar, mengakibatkan bertambahnya bangunan melanggar yang bermunculan.
“Yang kedua, jika pengawasan yang dilakukan tidak berorientasi fulus, pengawasan bangunan akan berjalan lancar, baik dan benar,” ungkapnya.
Dikatakan Hisar, banyak oknum Sudin Citata Jakut yang ikut terlibat dalam permainan bisnis bangunan melanggar.
“Saat ini bangunan melanggar di Jakut telah dijadikan bisnis yang sangat menggiurkan dan mampu menghasilkan fulus yang berlimpah ruah. Hebatnya, banyak diantara oknum Sudin Citata Jakut yang terlibat,” katanya.
Data yang diperoleh MediaTransparancy.com, dugaan terjadinya pembiaran oleh oknum Sudin Citata Jakut terindikasi terjadi pada salah satu bangunan melanggar dengan cara manipulasi izin, yakni dugaan terjadinya pemindahan banner Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari satu proyek yang sudah selesai ke proyek bangunan baru yang akan dibangun, diduga untuk menyamarkan legalitas proyek yang belum memiliki izin.
Uniknya, mandor proyek ketika dikonfirmasi media berkata jujur mengakui kalau banner izin bangunan memang dipindahkan dari proyek yang telah selesai ke lokasi baru. Tindakan ini menimbulkan dugaan adanya pemalsuan, atau pencatutan nomor izin bangunan oleh oknum yang terlibat, sehingga proyek baru tersebut seolah-olah telah memiliki izin yang sah.
Dugaan terjadinya praktik manipulasi izin bangunan di Kecamatan Tanjung Priok terus mencuat dengan adanya laporan bahwa oknum petugas Sudin Citata mengaku sebagai bagian dari Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi terkait keabsahan izin bangunan yang digunakan.
Dalam upaya menghindari pertanyaan dan gangguan terkait kebenaran izin yang mereka pegang, oknum tersebut diduga memanfaatkan surat izin berbarcode yang dicurigai palsu atau ilegal.
Penggunaan identitas institusi resmi ini diduga menjadi upaya dari oknum untuk melindungi proyek-proyek bermasalah di beberapa cluster ruko, seperti Ganggeng Avenue dan Pololand, yang berlokasi di Jakarta Utara. Ruko-ruko kantor tersebut tampaknya digunakan sebagai pusat operasi untuk sejumlah bangunan yang diduga belum memiliki izin sah.
Tindakan ini menimbulkan kekhawatiran, bahwa manipulasi perizinan bangunan di kawasan ini telah berlangsung secara terstruktur dan melibatkan berbagai pihak.
Pengakuan sebagai anggota kepolisian tidak hanya menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang, tetapi juga bertujuan untuk menghalangi pihak lain dalam memverifikasi keabsahan izin yang dimiliki.
Tidak hanya itu, hasil penelusuran yang dilakukan MediaTransparancy.com ditemukan beberapa bangunan melanggar yang diduga dengan sengaja dibiarkan oleh Sudin Citata Jakut, diantaranya:
1. Bangunan kantor/ruko di Jl. Ganggeng Raya No. 27B, RT 01 RW 09, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok yang ditenggarai adanya PBG ganda.
2. Gedung lapangan tenis (tiga gedung) di Jl. Danau Sunter Raya No. 72, RT 09 RW 012, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok yang diduga tidak terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) PBG.
3. Helens Club (Cafe, Resto, Bar/Night Club) di Jl. Danau Sunter Raya, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok tidak ada izin.
4. Goedank Bar & Resto, Billiard di Jl. Raya Agung Perkasa 8, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok diduga tidak memiliki izin resmi.
5. Ruko dengan ketinggian lima lapis di Jl. Enggano Raya, Pos 8, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, tidak terdaftar secara resmi.
7. Bangunan di Jl. Bisma Timur 2, depan Kelurahan Papanggo, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok diduga PBG palsu.
8. Bangunan di Jl. Warakas 3 Gang 13, RT 03 RW 11, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok diduga memiliki PBG palsu.
Copot Pengawas Kecamatan Tanjung Priok
Sebelumnya media ini menyoroti dugaan terjadinya pembiaran terhadap pembangunan ruko tanpa izin di Jalan Danau Sunter Agung Blok E 9, Kav. No 1 RT 006/016, Kel. Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, dimana satu unit ruko tersebut tidak memiliki izin membangun, namun dibiarkan tetap membangun.
Atas pelanggaran yang dimiliki, Sudin Citata Jakut memberikan saksi sampai melalukan penyegelan. Namun segel yang dipasang sepertinya hanya dibuat pajangan seakan-akan Sudin Citata Jakut telah bekerja.
Salah seorang ASN Sudin Citata Jakut, Bayu yang diberi tugas sebagai pengawas untuk Kecamatan Tanjung Priok yang dikonfirmasi terkait keberadaan segel yang sudah dicabut dengan entengnya mengatakan akan disegel lagi. “Nanti disegel lagi bang,” katanya.
Ketika ditanya alasan apa membiarkan proses pembangunan tetap dibiarkan, Bayu berkelit kalau dirinya baru mengetahui segel dicopot.
“Saya harus nungguin tiap hari di lapangan? Kerjaan saya gak cuma satu lokasi bang, saya juga tau segel dilepas juga dari laporan abang, makanya tadi saya cek, besok saya segel lagi,” sebutnya seraya melakukan pemblokiran WA pihak MediaTransparancy.com.
Padahal, sudah puluhan media maupun LSM yang menyiapkan perihal keberadaan bangunan melanggar tersebut kepada Bayu.
Informasi lanjutan yang diperoleh MediaTransparancy.com dari Bayu terkait tindakan yang dilakukan Sudin Citata Jakut terhadap bangunan tersebut antara lain:
1. SP.1 No. : 3904/e/SP1/JU/X/2023/AT.13.01 Tgl. 27 Oktober 2023.
2. SP.2 No. : 4295/e/SP2/JU/XI/2023/AT.13.01 Tgl. 28 November 2023.
3. SP.3 No. : 4673/e/SP3/JU/XII/2023/AT.13.01 Tgl. 17 Desember 2023.
4. SPPK No. : 0085/e/SPPK/JU/I/2024/AT.13.01 Tgl. 4 Januari 2024.
5. SPPKT No. : 0697/e/SPPKT/JU/II/2024/AT.13.01 Tgl. 15 Februari 2024.
6. SPP No. : 1013/e/SPP/JU/III/2024/AT.13.01 Tgl. 06 Maret 2024.
Sesuatu yang ganjil dan sangat menggelitik mengenai informasi yang disampaikan Bayu. Tindakan terakhir yang dilakukan Sudin Citata Jakut, yakni SPP No 1013 tertanggal 06 Maret 2024, namun segel hingga September 2024 masih terlihat menempel di bangunan hingga terjadi pencopotan, ada apa Sudin Citata Jakut tidak miliki keberanian membongkar bangunan melanggar tersebut?
Kasudin Citata Jakut, Jogi Harjudanto yang dikonfirmasi terkait maraknya bangunan melanggar di wilayah Jakut, khususnya Kecamatan Tanjung Priok, memberikan beberapa dasar hukum pelayanan Citata.
Dasar Hukum Pelayanan DCKTRP
– UU Nomor 6 Tahun 2023 ttg Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
– PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perpu 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
– PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
– Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
– Peraturan Gubernur No. 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
– Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2022 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta
– Peraturan Gubernur No. 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang, Pasal 33 dan 34 terkait IRK
– Peraturan Gubernur No. 135 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Bangunan
– SE Ka. DCKTRP No. 1 Tahun 2023 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Bangunan Gedung
Namun, dari semua dasar hukum Pelayanan DCKTRP yang disampaikan Kasudin Citata Jakut, tidak ditemukan satu aturan pun yang berbunyi boleh membangun tanpa izin, boleh membangun melanggar izin, boleh membangun dengan izin palsu, boleh membangun walau sudah disegel, dan lain sebagainya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Wilayah Jakarta Utara, Dannu Yudianto yang dikonfirmasi terkait maraknya bangunan melanggar di Jakut, khususnya yang Tanjung Priok mengatakan akan melakukan TL.
“Baik pak, terima kasih atas perhatian atas pembangunan daerah di Jakarta Utara, dan terima kasih atas informasinya. Segera tim kami akan menelaah serta menindaklanjuti dari pengaduan bapak,” terangnya.
Penulis: Redaksi















