Jakarta, mediatransparancy.com –Sebanyak 48 pelanggar Pasal 5 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Penanganan Covid-19 ditindak oleh petugas dalam operasi yustisi yang digelar didua lokasi di Tambora Jakarta Barat, Selasa (08/12/2020).
Dari 48 pelanggar yang terjaring petugas gabungan, 41 Diberikan sanksi sosial dan 7 diantaranya memilih sanksi administrasi dengan membayar denda.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolsek Tambora Jakarta Barat, Kompol M Faruk Rozi mengatakan, “Hari ini kita melakukan operasi yustisi di dua lokasi antaranya di Jembatan Dua dan di seputaran Jalan KH M Mansyur Tambora. Dari hasil operasi yustisi, kami mendapati sebanyak 48 orang pelanggar Pasal 5 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penanganan Covid-19.”ujar Kompol Faruk.
“Selain menindak para pelanggar, tentunya kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat, agar selalu mentaati protokol kesehatan.
Untuk para pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang kita beri sangsi saat ini, agar kedepanya dapat mematuhi protokol kesehatan. Kompol Faruk juga berharap kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
“Tentunya dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak, “pungkasnya.
penulis : putri