banner 728x250

Kejagung Hentikan Penyidikan Dua Perkara Dugaan Korupsi Sea Games, Ada Apa?

judul gambar

Jakarta, mediatransparancy.com -Masyarakat mempertanyakan kinerja Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanuddin karena menyetop penyidikan dugaan kasus korupsi Sae Game tahun 2017.

“Ini ada apa Kejagung RI tidak melanjutkan penyidikan dan penuntutan kasus yang sudah ditangani hampir tiga tahun tersebut. Apa yang dirahasiakan tim penyidik Kejagung dari penanganan kasus korupsi itu, kata Samaruddin SH, menyikapi langkah hukum yang mundur dari penguasa gedung bundar tersebut, 16/10/20

judul gambar

Untuk diketahui, dua kasus besar dugaan tindak pidana korupsi anggaran biaya perjalanan Atlet Indonesia ke Malaysia dan dugaan pidana  korupsi Alat Peraga olahraga tahun anggaran 2017, dihentikan penyidikannya oleh penyidik Kejaksaan Agung Reublik Indonesia (Kejagung RI).

Penyidik pidana khusus Kejagung RI,  menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), pada dua berkas perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan Sea Games tahun 2017, kata Samaruddin.

Sementara menurut keterangan Febrie Adriansyah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengatakan, “untuk penyidikan kedua perkara itu sebelum saya menjabat Direktur sudah dilakukan penghentian penyidikan”, ucapnya. Namun Febrie mengakui, dalam penyidikan kedua perkara tersebut penyidik telah memeriksa sejumlah saksi saksi tapi tersangkanya belum ditetapkan.

Terkait perkara dana hibah itu, Febrie menjelaskan tim penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, namun tidak ada tersangkanya. Dimana penyidik masih menunggu hasil Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara perhitungan kerugian negara dari BPK.

Ali Mukartono, selaku Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menambahkan,  dihentikannya penyidikan terhadap dua berkas perkara dugaan korupsi Sea Games itu karena ditengarai kurangnya bukti atau tidak cukup bukti yang ditemukan tim penyidik, sehingga terpaksa dilakukan SP3, ujarnya 15/10/20.

Menyikapi SP3 perkara pidana korupsi tersebut, Kapuspenkum Kejagung, Hary Setiawan tidak memberikan klarifikasi saat diminta komentarnya melalui telepon genggamnya.

Penulis  :  P.Siantur

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.