banner 728x250

Kejaksaan Negeri Cikarang Menutup-nutupi Masalah

judul gambar

CIKARANG, MEDIATRANSPARANCY.COM – Saat itu pukul 16.00, Sahat Victor Hutagalung baru saja di periksa oleh kejaksaan Cikarang, Sahat langsung masuk ke dalam mobil tahanan Kejaksaan. Beberapa rekan media telah sejak lama menunggu untuk meminta keterangan tentang kejadian itu.

Saat Sahat hendak memasuki mobil tahanan, untuk meminta konfirmasi, Kasipidum Eka Nugrahalangsung menghalang-halangi wartawan untuk mengambil foto serta meminta konfirmasi Sahat juga istrinya. Eka Nugraha melarang wartawan untuk mengambil foto.

judul gambar

Sambil menghisap rokok, Eka Nugraha meminta ID card wartawan. Kasipidum Cikarang itu langsung membeberkan sederet persyaratan. “Harus ada surat peliputan dari PWI,dan surat tugas dari redaksi”, tegas Eka Nugraha.

Hal ini seakan mempersulit kinerja wartawan. UU Pers No 40 tahun 1999 menuliskan, “barang siapa yang menghalang-halangi tugas jurnalistik dikenakan kurungan 2 tahun penjara atau denda 500 juta”. Ada kesan Kasipidum Eka Nugraha seakan tidak mengindahkan Undang-undang Pers.Bakan saat Istri sahat yang waktu itu sempat histeris dan jatuh pingsan, lalu wartawan ingin mengambil foto, segera tanpa disangka Eka Nugraha menutup pintu rapat-rapat untuk media.

Agus Budiono, Ketua Forwara Bekasi membuat pernyataan bahwa: Kejaksaan Cikarang tidak objektif untuk memberi keterangan terhadap pers. Sepertinya ada kasus yang ditutup-tutupi. Agus Budiono menegaskan bahwa dalam kasus tersebut, pers tidak harus PWI saja. FORWARA adalah lembaga yang sama. Forwara dapat memantau peradilan dan melihat kinerja kejaksaan..

Kiranya Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang dapat mengambil sikap terhadap tindakan Kasipidum Eka Nugraha  yang telah menghalang-halangi tugas wartawan demi mencari keakuratan berita (Putra Tobing )

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.