JAKARTA – MediaTransparancy.com| Jangan lihat hanya sekadar benda. Barang itu saksi bisu yang dapat menjaga alur kebenaran dari jejak kebohongan atau kejahatan yang menyertainya. Itulah barang bukti (BB) yang menyimpan bisikan keadilan.
Pun terkurung dia telah membuka tabir kebenaran dan keadilan bagi korban. Bisa pula dia direkayasa untuk melahirkan cerita baru. Untuk menghindari cerita baru itulah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur memusnahkan ribuan BB dari berbagai perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan pasti.
Pemusnahan BB tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Jakarta Timur dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Dedy Priyo Handoyo SH MM yang diwakili Satya Wirawan SH MH, selaku Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (BB) Kejari Jakarta Timur, Rabu (24/9/2025).
Aneka jenis BB yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara yang ditangani sepanjang Januari hingga Juni 2025, mencakup tindak pidana narkotika, terorisme, dan pidana umum lainnya.
“Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan pemusnahan barang bukti dari 82 perkara narkotika, tiga perkara terorisme, dan 85 perkara pidana umum. Selain itu, kami juga memusnahkan sekitar 23.000 butir obat-obatan tanpa izin edar,” tutur Satya Wirawan.
Barang haram yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis shabu, ganja, hingga narkotika sintetis, serta obat-obatan terlarang yang dinilai membahayakan kesehatan masyarakat. Kejari Jakarta Timiur juga memusnahkan senjata tajam, kunci T, dan alat bantu kejahatan lainnya.
Satya menyebutkan bahwa tindak pidana narkotika masih menjadi perkara yang paling banyak ditangani di wilayah hukum Kejari Jakarta Timur.
“Dampaknya luas, terutama terhadap generasi muda. Karena itu, kami berkomitmen untuk terus memusnahkan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Disaksikan sejumlah perwakilan dari instansi penegak hukum, pemerintah daerah, serta lembaga pengawasan, pemusnahan dilakukan terbuka. Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang, antara lain dibakar, dihancurkan, dan dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kehadiran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi lain seperti Polres Metro Jakarta Timur, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, BPOM, Sudin Kesehatan, hingga Satpol PP menandakan kuatnya sinergi antarlembaga dalam pemberantasan kejahatan.
Satya menyebutkan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga substantif untuk mencegah peredaran kembali barang bukti tersebut ke masyarakat.
“Kegiatan ini bukan hanya simbolis, tetapi menjadi pesan tegas bahwa Kejari Jakarta Timur tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Barang bukti yang telah inkracht harus dimusnahkan secepatnya,” kata Satya.
Bukan tidak ada selama ini kasus terkait penyalahgunaan barang bukti. Jika hal itu sampai terjadi berarti barang bukti itu tidak hanya sekali saja melahirkan pelaku kejahatan. Semua penegak hukum tidak menginginkan kejahatan berantai seperti itu. Guna menghindarinya, maka setiap BB yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap dan pasti dimusnahkan sesuai putusan pengadilan. (WP)*