banner 728x250

Kejari Jakut Adakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Secara Online Ditengah Wabah Covid-19

judul gambar

Jakarta,mediatransparancy.comKejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) ditengah penyebaran wabah Corona Virus Desease Ninetine (Covid-19) secara online melakukan upaya penyuluhan dan penegakan hukum di lingkungan pendidikan.

Hal itu dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Penyuluhan dan Penerangan Hukum dalam program Binmatkum ditengah mewabahnya Covid-19. Penyuluhan hukum tersebut dilakukan bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Dimana program Binmaktum tersebut menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan sistem online virtual  menggunakan aplikasi Zoom.

judul gambar
kejaksaan negeri Jakarta Utara saat memberikan penyuluhan

Sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, I Made Sudarmawan, melalui Kepala Seksi Intelijen Ridho Setiawan mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 30 September 2020.

Kegiatan penyuluhan itu diikuti 54 peserta, yakni dari siswa-siswi SMA Negeri 45 Jakarta, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru Wali Kelas dan Guru Mata Pelajaran. Yang menjadi topik pembahasan adalah “Hukum Pidana terhadap Kejahatan Cyber Bullying di sekolah”, ujarnya 30/09/20.

Menurut Ridho, Narasumber dalam kegiatan hukum tersebut dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yakni Kepala Seksi Intelijen, Ridho Setiawan, SH.,MH, didampingi para staf bidang Intelijen, Dana Mahendra, SH, Lio Bobby Sipahutar SH, Gesang Istiarto, SH, Hotma Ritonga, SH dan Toni Herry Antonius, ujarnya menambahkan.

Penulis : P.Sianturi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.