banner 728x250

Kejari Kota Bekasi menggelar Kegiatan Sosialisasi Tugas Pokok Jaksa Pengacara Negara

judul gambar

KOTA BEKASI, MEDIA TRANSPARANCY – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Sukarman, SH, MH bersama Wakil Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono melaksanakan kegiatan sosialisasi tugas pokok, fungsi, dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha Negara (Datun) kepada jajaran aparatur Pemkot Bekasi yang terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati serta diikuti oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang digelar bertempat diruang aula Nonon Sonthanie Plaza Kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Jend. A. Yani pada, Rabu (29/01/2020) pagi.

Wakil Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono (tengah) dengan didampingi Sekda Kota Bekasi, Reny Hendrawati (kanan) bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Sukarman, SH, MH (kiri) saat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya ketika melaksanakan kegiatan sosialisasi tugas pokok, fungsi, dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kepada jajaran ASN Pemkot Bekasi yang digelar pada, Rabu (29/1).dok-red

Dalam Kegiatan Sosialisasi Tugas Pokok Jaksa pengacara Negara tersebut, yang dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Bekasi tersebut menginformasikan tentang tupoksi Kejari dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara. Diantaranya, melakukan penegakan hukum, pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.

judul gambar

Kajari Kota Bekasi Sukarman, SH, MH menyampaikan bahwa selama ini masyarakat pada umumnya mengenal kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum yang melaksanakan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi maupun melakukan penuntutan tindak pidana di pengadilan. Padahal selain mempunyai kewenangan penyidikan dan penuntutan, Kejaksaan juga mempunyai kewenangan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang belum begitu dikenal secara luas oleh masyarakat pada umumnya maupun dilingkungan aparatur pemerintah Kota Bekasi sendiri.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan Pemkot Bekasi dapat memanfaatkan fungsi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam menghadapi permasalahan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Selain menyampaikan mengenai kewenangan Kejaksaan dibidang Datun. Selain itu, pihaknya juga selalu mendukung program pembangunan yang dicanangkan Pemkot Bekasi, hal ini bertujuan demi keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta selalu terus bersinergi dalam upaya pencegahaan serta melakukan tindakan agar tidak timbulnya penyimpangan dan kerugian keuangan daerah.

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Negara sebagai penerima kuasa dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi dalam hal penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp. 5,651,451,683,-

Selain itu, bidang Datun serta Jaksa Pengacara Negara Kota Bekasi bersama-sama dengan Bapenda Kota Bekasi melakukan terobosan dalam hal pencanangan pemasangan setiker dan pemancangan plang terhadap wajib pajak yang Alhamdulillah efektif dan dikuti oleh beberapa daerah lain sebagai peringatan terhadap wajib pajak guna membantu serta mendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Wakil Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono saat menyampaikan amanat sambutannya ketika pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi.tugas pokok, fungsi, dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha Negara (Datun) kepada jajaran aparatur Pemkot Bekasi yang terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati serta diikuti oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang digelar bertempat diruang aula Nonon Sonthanie Plaza Kantor Wali Kota Bekasi pada, Rabu pagi (29/01).dok-red

Sementara itu, dalam amanat sambutannya, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini telah menyusun peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 27.A Tahun 2019 tentang tata cara perencanaan dan penganggaran APBD Kota Bekasi Nomor 83 Tahun 2019 tentang pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

“Serta Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 97 tahun 2019 tentang pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan Kota Bekasi,” ulasnya.

Masih kata Wakil Wali Kota Bekasi, Pemerintah juga mengharapkan, bahwa peraturan tersebut dapat mewujudkan Pemerintahan Daerah yang tertib Administrasi, lebih bersih, baik dan benar. “Kemudian maka oleh sebab itu, tidak bisa di pungkiri dengan semakin terbukanya informasi serta kompleksnya masalah penyelenggaraan Pemerintah baik fisik dan non fisik,” ungkap Tri Adhianto.

Wakil Wali Kota Bekasi juga menghimbau untuk mewujudkan perbaikan birokrasi, penyerapaan anggaran secara optimal, menciptakan iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional dan penegakan hukum yang efektif dengan tindakan pencegahan (Preventif) maka perjanjian kerjasama antar Pemerintah Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi perlu untuk tetap terus dilaksanakan.(*)hms

 

Editor : Achmad Zark
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.