banner 728x250

Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Senpi dan Sajam dari 319 Perkara

judul gambar

KOTA BEKASI, MEDIA TRANSPARANCY – Sejumlah Barang Bukti (BB) yang tersimpan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dilakukan pemusnahan bertempat dilapangan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi Jalan Veteran Nomor 1, Margajaya Bekasi Selatan, Kota B 09ekasi Jawa Barat pada, Selasa (08/10/2019) pagi.

Kegiatan pemusnahan ratusan barang bukti tersebut, yakni telah berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi nomor : PRINT-3238/M.2.17/Enz.3/09/2019 tertanggal 30 September 2019, demi untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

judul gambar

Hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut selain Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Sukarman, SH, MH, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II.A Bekasi, I Made Darmawijaya, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto, Komandan Kodim (Dandim) 0507/Bekasi, Kolonel Inf Rama Pratama, Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman J. Putro, Kepala Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Cecep Suherlan, serta Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Bekasi yang diwakili Sekretaris Dinas (Sekdis), Sumpono Brama (Bram).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Sukarman, SH, MH dengan didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Romie, SH, MH dalam keterangan persnya mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini rutin dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen tanggung jawab dalam menjaga dan menyimpan barang bukti, sehingga menghindari adanya penyalagunaan barang bukti atau hilang maupun rusak.

Dalam penuturannya, Sukarman juga menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap barang bukti dalam periode Desember 2018 hingga September 2019. “Kami melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti yang sudah mendapat/berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, masih ada barang bukti yang lain nanti baru kita pilah-pilah dan yang disesuaikan dengan keputusan inkracht. Nanti tentukan akan kita lakukan lagi (pemusnahan) pada waktu selanjutnya,” ungkapnya.

Masih kata Sukarman, yang menerangkan bahwa kegiatan dilakukan bukan periodik. “Kalau periodik sih Ngak ada. Jadi nanti perkara-perkara yang sudah inkracht itu akan diberitahu (bilang-bilangin) gitu loh. Kalau periodik harus anu (dilakukan), ya ndak. Karena selain pemusnahan, kan ada juga yang dirampas. Nanti untuk yang dirampas untuk kita lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dengan pendapatan untuk negara berkisar sekitar Rp 1 miliar,” pungkasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar berasal dari 273 Perkara Narkotika meliputi barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 9.808,8616 gram, Sabu-sabu seberat 232,2685 gram, Tembakau sintetis seberat 0,7441 gram, dan jenis pil ekstasi sebanyak 247 butir. Sedangkan Obat-obatan dengan rincian, Tramadol sebanyak 9.499 butir, Hexymer 12.883 butir serta 1.130 butir Trihexyphenidyl.

Juga telah turut dimusnahkan barang bukti dari Perkara Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) serta Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) dalam 46 perkara, terdiri dari sejumlah tindak pidana pembunuhan, pencurian, perkara tindak pidana pemalsuan dan lainnya. Dengan barang bukti berupa senjata api (senpi) 2 pucuk jenis FN dan Revolver, senjata tajam (sajam) sebanyak 53 bilah meliputi parang, clurit, dan samurai, dihancurkan dengan cara dipotong-potong. Serta telah dimusnahkan juga 84 unit Handphone berbagai tipe maupun merk dan barang-barang jenis lainnya yang menyertai.

Penulis : A.Zark
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.