banner 728x250

Kejari Langsa Giat Pemusnahan BB 3 Jenis Narkotika dan 68 Perkara TPU “Inkracht”

judul gambar

TRANSPARANSI, KOTA LANGSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu, ganja dan kokain seberat 499,64 gram yang telah berkekuatan hukum (Inkracht) dengan cara diblender dan dibakar, bertempat di halaman gedung Kejaksaan setempat, Rabu, 16 Juli 2025.

Selain itu, Kejari Langsa juga memusnahkan barang bukti (BB) dari perkara tindak pidana umum (TPU) lainnya seperti handphone dan pakaian. Ini hasil dari pengungkapan 68 perkara yang juga telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

judul gambar

Tampak hadir pada giat pemusnahan tersebut diantaranya, Kajari Langsa, Efrianto, SH. MH., Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK, Asisten I Pemko Langsa Suriyatno, AP MSP, Ketua PN Langsa Kemas Reynald Mei SH MH, Kepala Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto S.Sos, Kepala BNNK Langsa Dr. M. Dahlan SH MH, mewakili Ketua MS Langsa Ilyas S.Ag MH, Perwakilan Lapas Kelas II B Langsa, Ketua DPC Granat Kota Langsa Islamsyah, Ketua DPD IKAN Kota Langsa Hengki Syahjaya S.E, serta Para Kasi, Kasubbag dan Pegawai Kejari Langsa serta tamu undangan lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Efrianto, SH. MH. dalam sambutannya menyampaikan pemusnahan barang bukti hari ini adalah pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah Inkracht dari Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Umum lainnya.

“Perkara yang telah Inkracht dari pengadilan, yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan ini berlaku sejak November 2024 sampai Juni 2025, yaitu sebanyak 68 perkara,” ucap Kajari.

Efrianto menjelaskan, bahwa tujuan dilakukan kegiatan pemusnahan BB ini adalah sebagai bagian dari kehati-hatian dalam menjaga dan menyimpan BB sehingga menghindari adanya penyalahgunaan BB atau hilang ataupun rusak dan agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Adapun rincian BB yang dimusnahkan adalah:
1. Sabu dengan 20 perkara dan jumlah BB keseluruhan seberat 190,81 gram.
2. Ganja dengan 4 perkara dan jumlah BB keseluruhan seberat 280,83 gram.
3. Kokain dengan 1 perkara, dan jumlah BB keseluruhan seberat 28 gram.
4. Perkara TPU lainnya dengan 43 perkara dan BB berupa handphone, baju serta barang lainnya.

Lebih lanjut, Efrianto memaparkan bahwa pemusnahan BB ini merupakan upaya Kejaksaan Negeri Langsa untuk mewujudkan sebagai salah satu Lembaga Penegak Hukum yang bersih dan transparansi khususnya di Kota Langsa.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi BB terhadap perkara yang telah Inkracht,” ungkap Efrianto.

Dalam kesempatan itu, Kejari Langsa melakukan pengujian BB Narkotika, kemudian pemusnahan BB dengan diblender, dibakar dan dihancurkan serta diakhiri dengan penandatanganan berita acara (BA) pemusnahan BB yang telah Inkracht.Local hotel recommendations.

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *