banner 728x250

KEMENKO PMK: JANGAN LAKUKAN PEMASUNGAN TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS MENTAL

judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menginginkan penderita penyandang disabilitas mental itu jangan pernah dipasung atau bahkan ditelantarkan.

“Pemasungan atau menelantarkan penyandang disabilitas mental itu sudah bertentangan dengan rasa kemanusiaan. Tindakan itu juga bentuk pelanggaran HAM,” ucap Deputi bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, Tb Achmad Choesni di Kantornya.

judul gambar

Choesni menuturkan bahwa jumlah penyandang disabilitas mental yang dipasung dan ditelantarkan itu masih cukup tinggi. Hal ini berdasarkan data rekap Kementerian Sosial hingga 21 Desember 2017 yang menyebutkan bahwa Penyandang Disabilitas Mental/Orang Dengan Gangguan Jiwa ((PDM/ODGJ) yang bebas pasung itu sekitar 3441 orang dan yang sedang dipasung mencapai 1350 orang.

“Indonesia harus bebas secara nasional dari adanya praktek pasung dan penelantaran terhadap penderita disabilitas mental,” tutur Choesni.

Sebagai pengawal isu kesejahteraan di Kemenko PMK, Choesni mengaku bahwa saat ini diperlukan suatu perubahan sosial dalam penanganan PDM dan ODGJ yang dipasung dengan mengembangkan pelayanan dasar yang terintegrasi, dan terkoordinasi secara berkesinambungan antar Kementerian/Lembaga dan perlunya evaluasi implementasi bisnis proses pencegahan dan penanganan pemasungan bagi PDM/ODGJ.

Lebih lanjut, Choesnie mengatakan korban pemasungan harus mendapatkan layanan kesehatan berupa rujukan ke Rumah Sakit atau Rumah Sakit Jiwa oleh Dinas Kesehatan,rujuk balik ke puskesmas oleh Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa, keberlanjutan intervensi psikososial dan obat oleh Puskesmas dan Dinas Kesehatan; serta rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat.

Korban pemasungan, kata Choesni, juga akan mendapatkan pendampingan sosial  secara periodik untuk pencegahan pemasungan, rehabilitasi psikiatrik, dan rehabilitasi sosial; rujukan ke PSBL/UPTD Bina Laras dan LKS Penyandang Disabilitas Mental; rehabilitasi sosial berbasis masyarakat; bantuan sosial; dan pendampingan sosial dalam pemberdayaan Penyandang Disabilitas Mental. “Saya berharap masyarakat juga ikut terlibat sebagai ujung tombak mencegah pemasungan terjadi,” terang Choesni. (ES265)

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.