banner 728x250

KEMENKOINFO  MEMBUKA FORUM DISKUSI PERPPU NO. 2 TAHUN 2017 DAN UNDANG-UNDANG NO.16 TAHUN 2017

judul gambar

BEKASI,  MEDIATRANSPARANCY.COM – Forum Diskusi dengan tema  ” Publik  Ormas  Pancasila  Berdaya Untuk Indonesia  Digdaya”  digelar di  Aston Imperial Bekasi Hotel &  Conference  Center  di Jalan K. H Noor Ali pada Jum’at, 23/3/20017.

Hadir sebagai nara sumber yaitu Drs. Didik Sadaka,  MM, Kasubdit Media  Luar Ruang dan Audivisual Kemenkoinfo  RI,  Dr.Sri Yunanto,Staf Khusus  Menkopolhukam,  Dr Phil Shairon, Werek UIN Sunan Kali jaga,  H. Abdillah, Kesbangpol Bekasi,  dan Abdul  Manan.

judul gambar

Ulasan sambutan oleh DRS. Dikdik  Sadaka, bahwa  pemerintah  Republik  Indonesia  melalui  Kemenkoinfo  RI sudah mengadakan sosialisasi  tentang  Undangan-Undangan  No.16 Tahun 2017 Juga Perppu  No.2 Tahun 2017 yang dilaksanakan pada tahun lalu  setelah disahkan oleh DPR  pada tahun 2017.  Forum diskusi  ini adalah bentuk  berkelanjutan sosialisasi  dengan harapan  semua  ormas khususnya Ormas – Ormas  yang Ada  di Kota Bekasi dapat saling bersinergi dan lebih memahami Perppu No. 2 Tahun 2017 dan Undang-Undang No.16 Tahun  2017 berkaitan  dengan Ormas.

Drs. Didik menambahkan, bahwa Salah satu narasumber  yaitu  Dr.  Sri Yunanto  adalah Staff Khusus Menkopolhukam  yang selalu mengikuti perkembangan  Undangan- Undangan No.17 Tahun 2017, Perppu  No. 2 Tahun 2017 serta Undang-Undang  No.16 Tahun 2017. Salah satu bentuk sosialisasi  selain beberapa penjelasan dan diskusi,  para peserta yang hadir dibekali  buku-buku karya  Dr.  Sri Yunanto yaitu  berjudul ” Negara Khilafah  Versus Negara Kesatuan Republik Indonesia”  serta buku yang berjudul  “membubarkan  Ormas Anti  Pancasila  dalam  Rangka  Merawat  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia” selain buku  saku Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 yang di cetak oleh Kemenkoinfo.

“Diskusi ini berkatan dengan satu Perppu dan dua Undang Undang”,  kata Dr. Sri Yunanto, di depan para Ormas yang hadir , Ketika Undang-Undang No. 16 tahun 2017 disahkan maka berdampak efek kejut  yang luar biasa bagi Ormas – ormas yang ada. Lewat beberapa  diskusi yang sengit dan keputusan  Voting, akhirnya   Undang – Undang No 16 Tahun 2017  disetujui  karena memiliki tujuan yaitu sebagai salah satu alat pemersatu Ormas, disamping sebagai solusi menangkal berbagai gangguan  yang ada.

Diterbitkannya Perppu No.2 Tahun 2017 didasari oleh 3(tiga ) indikaktor yaitu adanya  ormas yang bertentangan  dengan  Pancasila  dan  UUD 1945, Situasi yang medesak karena hukum yang tidak memadai untuk menindak kegiatan  ormas yang  secara  praktek mulai menyimpang,  tindakan hukum  dapat  dilakukan  tetapi harus melalui proses sanksi yang berbelit-belit  yaitu   dengan proses  pengadilan dengan situasi banding demi banding dan Revisi yang melibatkan  protest politik  dari DPR

Adanya  satu Perppu ( Perppu No. 2 Tahun 2017) dan dua Undang Undang (UU No.17 Tahun 2003 dan UU No.16 Tahun  2017) dalam  forum diskusi  ini saling berkaitan  guna pemahaman lebih lanjut karena Indonesia sebagai Negara  Demokrasi sedang menghadapi pilkada serentak dan sedang menjelang Pilpres 2019 berarti adalah tahun kedaulatan  rakyat dalam memberikan  kepercayaan  kepada Pimpinannya.

Regulasi yang mengatur  tentang Ormas pada UU No.16 Tahun 2017.

Konsiderenya adalah yang pertama; Negara wajib  menjaga NKRI,Persatuan  dan Kesatuan,  Pancasila dan UUD NRI 1945, artinya segala bentuk kebebasan yang ada tetapi Negara wajib menjaga kedaulatan, Yang kedua ; Presiden  mempunyai  kewenangan  menetapkan  Perppu (termasuk Perppu No.2 Tahun 2017) atas kepentingan  yang memaksa,  definisi  kegentingan  ICCPR ( Thteaten The Life Of  The Existence Of The Nation  Which is Officially Proclaimed), yang ketiga; DPR harus  menerima / merubah pasal 2, Pasal 22 ayat (2) NRI 1945.

Definisi Ormas yaitu  didirikan  dan dibentuk  oleh masyarakat  secara  sukarela berdasarkan persamaan  aspirasi, kehendak  kebutuhan,  kepentingan,  kegiatan  dengan tujuan  berpartisipasi  dalam  pembangunan  demi  tercapainya NKRI, Pancasila,  dan Undang  Undang NRI 1945, di dalam kertas  teorinya tertulis secara benar, tetapi dalam bentuk kegiatannya banyak  yang menyimpang.

Lahirnya Undang- Undang No. 17 Tahun 2013 menyulut semangat kebebasan,  sehingga tercatat  terdapat   344.000 Ormas yang ada di Indonesia baik yang tercatat  di badan hukum Kemenkumham, yang tercatat  di Mendagri  sebagai  Surat Keterangan  Terdaftar (SKT),  maka Undangan  Undang  No. 17 Tahun 2013 yang mengatur  tentang pengendalian  dan pembatasan yaitu pendirian, pembinaan  dan kebebasan  maka di Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 serta Perppu No. 2 Tahun 2017  saling melengkapi. Pada bab II Undang-Undang  No. 17 Tahun 2013 hanya bagi ormas- Ormas  yang dilarang yaitu menggunakan lambang negara lain, Ormas yang diketahui menggalang dana untuk salah satu Parpol, Ormas yang menistakan agama, menggagu ketertiban  umum dan merusak fasilitas  nasional, atau ormas yang memiliki paham ajaran lain yang bertentangan  dengan Pancasila  yang diantaranya  adalah Atheisme,  Komunisme atau Marxisme,  Leninisme,  atau paham lain  yang bertujuan  mengganti  atau merubah  Pancasila  dan UUD NRI 1945.  UNDANG-UNDANG No. 17 Tahun 20013 masih  dapat digunakan  sepanjang tidak bertentangan  dengan kedaulatan  NKRI.

Menurut  Dr. Phil Shairon,  akan dibubarkannya HTI   pada tanggal 8 April,  2017 berbuntut pada  gugatan HTI di PTUN. Negara menganggap kegiatan HTI  sudah menyimpang dari Pancasila  dan UUD NRI 1945. Diterbitkannya Perppu No. 2 Tahun  2017  pada tanggal 10 Juli, 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang  No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, serta menetapkan dan mensahkan Perppu  No.2 Tahun 2017 oleh DPR pada tanggal 24 Oktober  2017 di dasarkan atas gerakan  HTI yang  ingin merubah  Ideologi  Pancasila  dan UUD NRI  1945, dari disi keagamaan  yaitu  ajaran Agam Islam bahwa di dalam  Alqur’an dan Hadist tidak ada satu ajaran  dan tafsir yang menjelaskan atau   memperbolehkan mendirikan agama Islam. Umat Muslim dan para penganut agama yang lain di  Indonesia menggunakan  piagam Madinah yang di gunakan Rasulullah  dan para Kyai sebagai  pedoman dan sarana  Bernegara dan berkepemimpinan,  Negara Indonesia  yang multi Kultular terdiri dari berbagai  suku dan agama  berpedoman  pada Pancasila  dan UUD 1945 dalam rangka menjaga kedaulatan  Negara Kesatuan  Republik Indonesia,  menjaga kedaulatan  sama dengan mempertahankan  yang artinya mengikuti ajaran dan pedoman yang mengikuti  pemimpin bernegara, dapat  disimpulkan  bahwa Negara Indonesia  lahir dengan berpedoman  pada piagam Madinah.

Abdul Manan,  Sakah satu nara sumber menambahkan  tentang Pandangan kerukunan umat beragama di  Indonesia yang memiliki  700 bahasa  dan 1928 suku bangsa. Segala aturan bentuk tatanan negara berpatokan pada

Pancasila sebagai dasar  negara.

Zarkasih,  Sekertaris  Umum Ormas Badan  Kekeluargaan  Masyarakat  Bekasi (BMKB) dan Yan Komar, Kepala Cabang BMKB dalam satu kesempatan  pada acara diskusi tersebut  menyambut baik forum  diskusi  dengan mengikut sertakan beberapa pengurus Cabang  sebagai  bentuk antusias pencerahan yang selama ini masih  menjadi pertanyaan,  perlunya diskusi  serta sosialisasi  dari Beberapa  staff ahli  dari pemerintah  turut membantu  didalam mensosialisakan  program  kerja Ormasnya.

Selain  itu turut hadir ormas-ormas lainnya  seperti GIBAS oleh Sandi,   BANSER oleh Saiful,  FBR Bekasi oleh Novel Said, Ketua Korwil FBR Bekasi, SOMASI oleh Budi,  PMII oleh Afif Fauzi,  GP ANSOR,  dan Karang Taruna setempat.

Acara ini sedianya akan hadir Dirjen Kemenkoinfo, yang  berhalangan  hadir karena agenda kerja mendampingi  Menteri  dan diwakili  oleh Drs. Didik Sadaka, MM,  Kasubdit Media  Luar Ruang dan Audivisual Kemenkoinfo  RI.

Jurnalis: (Dyan Jaman)

Editor: Romy

 

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.