TRANSPARANSI, BANDA ACEH – Meurah Budiman, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menyatakan kesiapan pihaknya untuk membangun kemitraan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Provinsi Aceh.
Hal ini mengemuka saat menerima kunjungan Firman Octo Armando, Wakil Kepala OJK Provinsi Aceh pada Rabu (3/7/2025), jelang pelaksanaan Rapat Koordinasi Satgas Pasti Aceh yang dijadwalkan pada 8–9 Juli mendatang.
Satgas Pasti (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) dibentuk berdasarkan amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sesuai ketentuan pasal 247, pembentukan kelembagaan dan tata kelola satgas melibatkan lintas kementerian dan lembaga negara, termasuk Kemenkum Aceh yang memiliki peran strategis dalam aspek regulasi dan perlindungan hukum masyarakat.
Pada kesempatan itu. Meurah Budiman menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung kerja satgas di tingkat daerah.
“Kemenkum Aceh harus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai fasilitator dalam melindungi warga dari jerat investasi ilegal dan kejahatan keuangan lainnya,” kata Meurah.
Dalam catatan OJK, kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal di Indonesia dalam rentang November 2024 hingga April 2025 mencapai Rp. 2,1 triliun. Fenomena ini dianggap tidak hanya berdampak pada ekonomi rumah tangga, tetapi juga menjadi ancaman terhadap stabilitas sektor keuangan nasional.
Firman Octo Armando, Wakil Kepala OJK yang hadir dalam pertemuan itu, menggarisbawahi pentingnya kolaborasi dan sinergi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, dan media. Ia menyebut bahwa pelibatan Kemenkum Aceh dalam struktur Satgas Pasti akan memperkuat kerja pencegahan dan pendampingan hukum secara simultan.
Ke depan, Kemenkum Aceh kata Meurah akan menyiapkan agenda tindak lanjut berupa harmonisasi regulasi daerah, pelatihan penyuluh hukum, serta keterlibatan aktif dalam edukasi hukum keuangan kepada publik.
“Ini bukan hanya soal menindak pelaku, tetapi memastikan masyarakat memiliki akses informasi dan bantuan hukum yang adil,” pungkas Meurah Budiman.