banner 728x250

Kenaikan Pupuk Subsidi Disamosir sudah Sesuai Permintan No.49 Tahun2020 Skala Nasional

Ket Foto: Kadis Pertanian Kabupaten Samosir Viktor Sitinjak
judul gambar

SAMOSIR, MEDIA TRANSPARANCY – Untuk menjawab Polimik Harga Pupuk Bersubsidi disamosir kenaikan ini secara Nasional yaitu sesuai Permintan No.49 pada tanggal 30 Desember 2020 lalu hal ini dikatakan kata Kadis Pertanian Kabupaten Samosir Viktor Sitinjak Kamis (25/2)diareal Kantor Bupati Samosir kilometer 5.5 kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Propinsi Sumatera Utara.

Adapun Jenis Pupuk yang mengalami kenaikan Urea per Kg 2.250 X50 Kg, jadi perkarung menjadi Rp.112.500,Jenis Pupuk ZA Rp.1.700 Kg dan perkarung menjadi Rp.85.000,-Jenis Pupuk SP-36 Per Kg Rp.2.400,- perkarung Rp.120.000,-,Jenis pupuk PHONSKA Rp.2300,-Perkarung Rp.115.00,- dan PETROGANIK Rp.800,- Perkarung Rp.32.00 dan ini sesuai peraturan Permintan No.49 Tahun 2020 pada Tanggal 30 Desember 2020.

judul gambar

Hal ini senada baru-baru ini dijelaskan Distributor Samosir Hemat Sagala Pangururan,”dalam menyakapi riak riak sesuai kebutuhan pupuk subsidi saat ini pada khususnya didaerah kabupaten Samosir Propinsi Sumatera Utara.

Perlu juga di ketahui juga bahwa harga lama eceran kios Pupuk Subsidi Urea Rp.1.800,-Per kg ZA,Rp.1.400,- Per Kg SP-36 Rp.2000 Per Kg Phonska Per-Kg Rp.2300 Per-Kg Organik Rp.500 Per-Kg,-

Jadi disini kita perlu objektif menilai dalam menyikapi informasi ditengah-tengah masyarakat sehingga dapat dipahami oleh publik,bahwa kenaikan tidak semata mata dari sepihak dari distributor atau Kios disetiap kecamatan tutur Hemat Sagala.

Bila ada tambahan seperti biaya angkut yang dilakukan pihak kios, itu juga harus ada kesefakatan para pihak kelompok Tani dengan Pihak kios setempat,pungkasnya mengakhiri. (Hatoguan Sitanggang)

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.