MEDIA TRANSPARANCY, PELALAWAN – Masyarakat Gambut Mutiara Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, Senin, 20-12-2021,memberi kuasa kepada LSM Projamin untuk mengusut tentang bantuan sosial tunai ( BST) dan Bantuan Langsung Tunai ( BLT).
Adapun nominal bantuan yang mereka terima tersebut hanya Rp. 600.000,- tetapi nominal yang harus mereka tanda tangani adalah sebesar Rp. 1.200.000,-
Saat di konfirmasi kepada masyarakat yang menghadap ke Pimpinan LSM Projamin, yang mana mereka tidak ingin namanya disebutkan untuk saat ini, karena mereka hanya akan memberikan identitas apabila di panggil oleh pihak yang berwajib.
Tetapi kami bisa memberikan bukti pernyataan yang di tanda tangani oleh masyarakat di atas materai.
terlebih lagi sekarang ini kami sudah menyerahkan kuasa kepada LSM Projamin, maka apapun perkataan kuasa kami maka itulah pernyataan kami, yang jelas kami ingin kasus ini terangkat ke permukaan hukum agar tidak terulang lagi di kemudian hari.
 
Saat di konfirmasi via telpon ketua Projamin membenarkan telah menerima kuasa dari masyarakat Gambut Mutiara Kecamatan Teluk Meranti pada hari Senin lalu, dan pada hari Rabu, 22-12-202, telah kita layangkan surat laporan ke Kejaksaan Riau.
Tim Transparancy menanyakan mengapa laporan tersebut tidak di laporkan ke pihak kepolisian tetapi justru langsung di masukan ke Kejaksaan ?.
Kami ingin proses hukum ini cepat dan tegas karena kasus ini sangat besar, mengingat pernyataan Bapak Presiden Republik Indonesia jangan coba – coba memotong uang BST dan BLT kalau ternyata ada yang berani memotong dana tersebut maka akan berhadapan langsung dengan hukum.
Berdasarkan pernyataan bapak presiden tersebut, maka kita membuat laporan ke kejaksaan langsung agar proses hukumnya cepat berlanjut tutur Nila hermawati. SH selaku Ketua LSM Projamin.
Reporter : Hendri Jerman S

 

 
							












